BATAM (HK) – Terkait aksi damai yang dilakukan aliansi buruh meminta kenaikan upah minimum kota (UMK) 15 persen pada 2024 mendatang, pada Selasa (14/11/2023), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan, upah di 2024 dipastikan naik.
“Sesuai dengan aturan terbaru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, bahwa upah dipastikan naik. Namun, ada tiga ketentuan yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan upah,” sebutnya pada Harian Haluan Kepri.
Lanjut Rudi, pertama angka pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan indeks tertentu.
“Sekarang ini kami masih menunggu data terkait pertumbuhan ekonomi (PE) dari Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Dikatakan Rudi, pembahasan terkait upah ini baru dimulai usai ada penetapan UMP, dan terkait UMP ini sekarang ada pertemuan di Jakarta.
“Jadi, setelah ada angka soal UMP 2024, baru dilanjutkan dengan pembahasan UMK 2024 oleh dewan pengupahan kota,” jelasnya.
Rudi menyebutkan, terkait upah 2024 mendatang itu, pembahasannya akan mendengarkan usulan dari buruh dan pengusaha.
“Pemerintah akan memfasilitasi diskusi pembahasan upah ini. Usulan boleh saja. Nanti akan ditampung semua,” ucapnya.
Rudi mengatakan, harapannya pembahasan berjalan dengan lancar, dan bisa disepakati semua pihak soal angkanya.
Diketahui, aliansi buruh kembali menyuarakan kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam, naik 15 persen pada 2024 mendatang.
Ratusan butuh itu melakukan aksi damai tersebut di depan Kator Wali Kota Batam, pada Selasa (14/11/2023).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon mengatakan, buruh konsisten meminta kenaikan 15 persen atau Rp 675 ribu tahun depan.
“Kalau tuntutan tidak diakomodir, kami akan gelar mogok di daerah. Sebagai bentuk protes atas tidak diakomodir tuntutan kami,” tegasnya.
Berdasarkan usulan buruh UMK dituntut naik 15 persen atau Rp675 ribu. Jika disetujui buruh akan menerima upah 2024 Rp5,6 juta per bulan. Saat ini UMK Batam Rp4,5 juta. (per).