TANJUNGPINANG (HK) — Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar 43 adegan rekontruksi (Reka Ulang), pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Deni (38) terhadap korban Herman Ahmadsyah (57) seorang wanita pria (waria) di Taman Kota Jalan Diponegoro Tanjungpinang, Senin (13/11/2023).
Dalam adegan tersebut setidaknya dipergakan di enam lokasi kejadian, sebelum akhirnya tersangka Deni menghabisi nyawa korban diduga akibat masalah tarif yang tidak sesuai menurut kemauan antara korban dan tersangka.
Jalannya rekontruksi kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan di daerah ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hal itu guna menghindari hal yang tidak di inginkan, sekaligus memperlancar tugas tim penyidik.
“Setidaknya ada sekitar 43 adegan yang diperagakan, di enam lokasi kejadian yang berbeda,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pada awak media.
Diterangkan, rekontruksi dilakukan sampai tersangka membunuh korban, lalu berusaha menghilangkan jejak pembunuhan, seperti menghilangkan pakaian korban dan lainnya.
“Adegan pertama dilakukan di Jalan Hang Tuah atau kawasan tepi laut. Ketika itu tersangka dan korban bersama-sama meminum minuman keras yang bisa memabukkan,” jelas Kapolresta.
Usai minum minuman keras, pelaku dan korban menuju ke lokasi kejadian pembunuhan, yakni di Taman Kota Jalan Diponegoro Tanjungpinang. Disitu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan sesama jenis.
“Adegan 13 korban dan pelaku melakukan hubungan sejenis. Adegan 15 sampai 27, pelaku berkali-kali memukul korban, pakai batu, kayu, hingga diinjak pakai kaki,” ungkapnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, kata Kapolresta, terangka juga sempat menyodomi korban. Lalu, alat fital korban ditusuk oleh pelaku menggunakan sebatang kayu yang ada di tempat kejadian.
“Alat vitalnya ditusuk pakai kayu, dengan membungkus kayu menggunakan celana dalam korban. Lalu menggunakan kayu besar, untuk memukul kepala korban,” imbuhnya.
Diberitakan, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian DN berhasil diringkus polisi pada Minggu (5/11/2023) malam, di kawasan Batu Hitam Tanjungpinang.
Ketika itu, korban yang merupakan seorang pekerja seks komersial sesama jenis bertemu di pelaku di Taman Kota, Jalan Diponegoro.
Pemicu pembunuhan ini berawal dari masalah tarif. Korban, menetapkan harga tarif sekali kencan senilai Rp.50 ribu, namun pelaku hanya mempu membayar Rp.10 ribu.
Kemudian terjadi cekcok, lalu pelaku kesal dan terjadi pemukulan. Korban terjatuh, lalu kepalanya dipukul pakai batu. Dan diinjak beberapa kali, hingga korban merenggang nyawa di lokasi kejadian. (nel)