BINTAN (HK) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan dan menahan Purwanto alias Teguh atas pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 dari Pengembangan tersangka Cholili Bunyani, mantan Kades setempat, Rabu (8/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, keterlibatan tersangka Teguh berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, diduga sebagai orang yang ikut serta melakukan penjualan aset desa Berakit berupa sapi bersama tersangka Cholili Bunyani (mantan Kades) dan menikmati sebagian hasil penjualan aset tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Bintan telah berusaha untuk memanggil tersangka Purwanto alias Teguh agar bisa datang guna menjalani pemeriksaan sebagaimana layaknya.
Namun, yang bersangkutan selalu beralih dengan berbagai alasan untuk memenuhi panggilan tim penyidik tersebut.
Melihat gelagat tingkah laku Tersangka Teguh tersebut, membuat tim penyidik Kejari Bintan bersikap tegas, dan membuat opsi, agar yang bersangkutan datang pada hari ini, atau akan di panggil paksa.
Sikap tegas Jaksa tersebut membuat tersangka Teguh tidak bisa mengelak lagi, dan akhirnya datang ke Kantor Kejari Bintan di Kawasan Bintan Buyu, meskipun molor sekitar 2 jam dari jam yang telah ditentukan Jaksa, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Usai menjalani pemeriksaan, kita langsung tahanan tersangka Purwanto alias Teguh dan di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjunpinang selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH ketika dikonfirmasi media ini, sembari membenarkan.
Fajrian menjelaskan, pengembangan dugaan kasus tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 08 November 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan sapi tahun anggaran 2018 dan penjualan Aset Sapi tahun 2020 yang bersumber dari dana Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan.
“Selanjutnya penyidik menetapkan Tersangka berdasarkan Surat perintah Nomor: Print -02 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 08 November 2023. Pada hari ini juga berdasarkan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-01.a/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 08 November 2023 Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini pada tanggal 08 November 2023 hingga 27 November 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,”jelas Fajrian.
Dikatakan penahanan terhadap tersangka Teguh dilakukan dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa sebelumnya pada tahun 2018 tersangka CHOLILI BUNYANI bersama-sama dengan tersangka Purwanto Alias Teguh melakukan jual beli sapi yang bersumber dari desa Lancang Kuning yang mana sampai saat ini sapi yang dibeli tidak pernah ada di desa lancang kuning dan uang nya berada dalam penguasaan tersangka Purwanto alias Teguh.
Dipaparkan, berdasarkan LHP Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebelumnya, telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 999.908.862, atas perbuatan tersangka.
“Perbuatan tersangka Purwanto alias Teguh dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana (PRIMAIR) Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SUBSIDIAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.,” pungkas Fajrian. (nel)