TANJUNGPINANG (HK) — Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), akhirnya baru menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023 senilai miliaran rupiah.
Satu orang tersangka tersebut yakni AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut, tim penyidik Kejati Kepri juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa kendaraan roda dua roda empat, termasuk sejumlah dokumen lainnya atas tindak pidana korupsi tersangka, termasuk puluhan saksi dari pihak terkait.
Di samping barang bukti sejumlah kendaraan tersebut, tim penyidik juga dikabarkan telah mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang senilai ratusan juta rupiah.
“Penetapan tersangka AF tersebut, setelah tim penyidik Kejati Kepri melakukan serangkaian gelar perkara dan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup atas dugaan perbuatan yang bersangkutan. Pejabat BPR Bestari itu ditetapkan tersangka pada 8 November 2023 kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH, Kamis (9/11/2023)
Denny menjelaskan, modus tersangka AF melakukan dugaan korupsi dan TPPU dengan cara melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah Bank.
“Dari penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR pada bank mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Namun demikian, Denny belum bisa membeberkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi dan TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang tersebut.
“Sudah kita tetapkan tersangka (AF) kemarin. Intinya Miliaran rupiah (kerugian negara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disinggung apakah ada oenaha tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut, Denny menyampaikan, bahwa kemungkinan hal itu tidak tertutup kemungkinan jika ditemukan alat bukti yang cukup bagi siapapun pihak yang diduga terlibat.
“Jika penyakit menemukan alat bukti yang cukup, maka kemungkinan penambahan tersangka bisa saja dilakukan,” imbuhnya.
Diberitakan, Kejati Kepri telah menaikan status proses penyelidikan (Lid) dugaan korupsi dan penggelapan dana nasabah di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang ke tingkat penyidikan (Dik)
Modus dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang dengan menggerogoti (Dana Nasabah) melalui penarikan dana deposito, dan giro nasabah tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
atau SOP Bank ini, mengakibatkan kerugian BPR Bestari Tanjungpinang senilai miliaran rupiah.
Sebelumnya, sejumlah pejabat PD BPR Bestari Tanjungpinang, dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
Pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang ini, berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposit nasabah di perusahaan tersebut.
Sejumlah pejabat yang dipanggil dan diperiksa Jaksa itu adalah mantan manajer operasional dan staf keuangan PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Jaksa, juga diinformasikan, juga telah memanggil dan meminta keterangan dewan pengawas internal bank BPR Bestari Tanjungpinang serta pihak lainya untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang menjadi sorotan karena diduga menggelapkan dana nasabahnya yang diduga dilakukan oleh oknum manajer bank dan staf keuangan untuk kepentingan pribadi.
Informasi lainnya, Wali Kota Tanjungpinang saat itu, Rahma telah memberhentikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Elfin Yudista pasca dugaan terjadinya Fraud atau penyelewengan dana Nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang.
Pemberhentian ini, dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan sebagai pemimpin perusahaan.
Proses pemberhentian Direktur Utama, dilakukan pada Rapat Umum Kuasa Pemilik Modal Luar Biasa yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Pada Rapat tersebut, Walikota Tanjungpinang selaku Kuasa Pemilik Modal menunjuk Machbub Junaydi yang semula menjabat sebagai Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan, ditetapkan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari agar BPR Bestari beroperasi secara normal. (nel)