Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Pengedar Sabu di Tanjungpinang Divonis 7,5 Tahun Penjara

badge-check


					Terdakwa Nurmansyah meninggalkan ruangan persidangan usai divonis majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang selama 7 tahun 6 bulan penjara, Selasa (7/11/2023) Perbesar

Terdakwa Nurmansyah meninggalkan ruangan persidangan usai divonis majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang selama 7 tahun 6 bulan penjara, Selasa (7/11/2023)

TANJUNGPINANG (HK) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis selama 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Nurmansyah, yang terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba sabu seberat 11,99 gram.

Di samping hukuman pokok tersebut, hakim juga bebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka hukuman kurungan akan ditambah selama 4 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Ricky Fernando bersama dua hakim anggota menyatakan, terdakwa telah terbukti memiliki, menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum, melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim Ricky Fernando juga sempat memberikan pesan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kalau saudara melakukan tindakan serupa akan dikenai hukuman mati,” tegas Hakim pada Selasa (7/11/2023).

Atas perkataan Hakim itu, terdakwa Nurmansyah menyatakan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, dan siap menerima hukuman maksimal jika mengulangi perbuatanya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan ini, dan siap menerima hukuman maksimal jika saya melanggar janji ini,” ujar Nurmansyah dengan tulus di hadapan Majelis Hakim.

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan penjara.

Terhadap vonis majelis hakim ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima, demikian juga jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, terdakwa Nurmansyah diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di kamar nomor 111 hotel Tanjungpinang Jaya Selasa (2/5/2023).

Dari penangkapan terdakwa Nurmansyah ini, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti termasuk 11,99 Gram narkotika jenis sabu yang disimpan di tasnya dalam kamar terdakwa .(nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI