Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Langgar Aturan, 4.080 APS di Batam Ditertibkan

badge-check


					Bawaslu bersama Satpol PP Kota Batam saat melakukan penertiban APS yang melanggar aturan. (Foto: ANTARA/Jessica) Perbesar

Bawaslu bersama Satpol PP Kota Batam saat melakukan penertiban APS yang melanggar aturan. (Foto: ANTARA/Jessica)

BATAM (HK) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat 4.080 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ditertibkan karena melanggar aturan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam, Selasa mengatakan data tersebut berasal dari hasil penertiban APS yang dilakukan mulai dari tanggal 25-31 Oktober dan 3 November 2023.

“Secara keseluruhan dalam pelaksanaan penertiban yang kami lakukan, terdapat 4.080 APS yang ditertibkan,” ucap Zainal.

Ia menyampaikan, penertiban tersebut dilakukan di 12 kecamatan yang ada di Kota Batam dengan APS paling banyak yang ditertibkan berada di Kecamatan Sekupang 826 APS.

“Sementara APS paling sedikit yang ditertibkan ada di Kecamatan Galang, hanya satu APS saja. Untuk di Kecamatan Batam Kota ada 446 APS, Batuaji 453 APS, Batuampar 145 APS, Belakangpadang 147 APS, Bengkong 172 APS, Bulang 111 APS, Nongsa 274 APS, Sagulung 395 APS, Sei Beduk 200 APS dan Lubuk Baja 547 APS,” ujar dia.

APS yang ditertibkan tersebut, banyak yang ditemui di tempat-tempat yang dilarang, seperti di ruang terbuka hijau, serta APS yang menyertakan ajakan.

Ia menyampaikan pelaksanaan penertiban APS, melibatkan 27 panwascam, 90 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari TNI/Polri.

Adapun tiga hal APS yang akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, di antaranya APS yang melanggar Perda Kota Batam, APS yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol serta APS yang dipasang di rumah ibadah, rumah sakit atau lingkungan sekolah.

 

Sumber: Antara News Kepri

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Trending di ANAMBAS