BATAM (HK) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sejak tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023 mendatang.
Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran, serta kepatuhan masyarakat, dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (Ranmor), yang sudah menunggak pajak.
Kepala Badan (Kaban), Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya SE, M. Si mengungkapkan, program pemutihan PKB yang digulirkan itu berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, yakni sebesar 50 persen, serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya), selain tahun berjalan.
“Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, untuk dapat meringankan beban masyarakat, dan sekaligus meningkatkan kesadaran, serta kepatuhan masyarakat, didalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang menunggak pajak,” kata Diky Wijaya, Kamis (2/11/2023) siang, di kantornya.
Jadi memang, sebut Diky, dalam langkah pemutihan PKB ini supaya data kita lebih valid dulu. Karena, dari 85.000 kendaraan yang ada di Kepri, hampir 40 persen, wajib pajak masih belum taat bayar pajak.
“Bahkan, dari 40 persen wajib pajak kendaraan bermotor itu, tidak kita ditemukan data alamat yang belum jelas. Maka dari itu, langkah pemutihan kita laksanakan sebagaimana mestinya,” kata Kaban Dipenda Kepri ini.
Terkait adanya tindakkan, sebut Diky, kita akan menggunakan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009, terkait Pasal 74. Dimana, imbuhnya, bagi wajib pajak yang 5 tahun dan 2 tahun berturut turut, maka nantinya mobil ataupun motor tersebut akan di hapus dalam sistim data kendaraan kita.
“Artinya apa, otomatis mobil atau motor tersebut tidak memiliki dokumen ataupun surat surat kendaraan, alias ilegal. Sehingga, menjadi tindakkan hukum,” ucap Kaban Dipenda Kepri.
Selain itu, ungkap Diky, pendapatan dari pajak kendaraan ini untuk membantu ekonomi masyarakat, yang sampai hari ini masyarakat masih berharap program pemutihan masih dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Maka, atas perintah bapak gubenur, maka program pemutihan pajak kendaraan ini masih kita lakukan hingga tanggal 18 November 2023 kedepannya. Maka, saya berharap kepada seluruh masyarakat Batam dan Kepri, untuk memanfaatkannya dengan semaksimal mungkin. Dan ditahun tahun kedepan, langkah pemutihan ini mungkin sudah tidak dilakukan lagi,” ungkapnya.
Terkait pencapaian target dalam program pemutihan ini, Diky Wijaya pun mengaku sudah mencapai 25 persen dari target Rp26 miliar, dalam langkah pemutihan pajak kendaraan.
“Alhamdulillah, hingga hari ini Dipenda Kepri sudah menerima pemasukan pajak sebesar Rp13 miliar lebih, dari target Rp26 miliar, atas tunggakan pajak kendaraan bermotor masyarakat,” kata Diky.
Sehingga, terang Diky, dalam menginformasikan kepada wajib pajak kita sudah memberi berbagai informasi. Baik melalui pemberitaan di media cetak, media online dan media sosial, kepada seluruh masyarakat, di Kepri. Begitu juga dengan Dipenda pada tingkat kebupaten dan kota.
Sedang untuk target tahunan tahun berjalan, kata pria yang juga sebagai Ketua ICMI Kota Batam ini, kita dari target tahunnan cukup besar. Yakni, untuk PAD kita tahun ini hingga mencapai Rp1, triliun, 518 miliar.
“Dari rumpun PKB, hampir terkumpul Rp453 miliar dan dari masing masing UPTD PPD, ada sekitar Rp300 miliar lebih. Maka, mudah mudahan pada akhir Desember 2023 nanti target kita akan terpenuhi. Belum lagi atas hasil program pemutihan ini. Sebab, program ini sebagai penunjang untuk pencapaian target tahunan, dengan dukungnan serta kesadaran, dari masyarakat,” ungkap Kaban Diepmda Kepri.
Terkait program pemutihan ini, kata Diky, pihaknya mensuport habis dalam proses dan langkah pemutihan, dengan melibatkan pihak kepolisian, supaya masyarakat pun nyaman.
“Yakni, dengan sistim aplikasi. Contoh, untuk pembayaran pajak tahunan cuma 5 menit. Tapi kalau yang untuk 5 tahunan, untuk mengganti STNK, Plat kendaraan, serta segala macamnya. Cukup 1 hari saja, serta termasuk untuk BPKB-nya. Yakni, dengan syarat dan ketentuan berlaku,” pungkas Diky Wijaya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menghimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat serta upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar Ahmad pada Kamis (12/10).
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (Nov).