TANJUNGPINANG (HK) — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kejati Kepri, Selasa (31/10/2023).
Penyetujuan RJ oleh JAM-Pidum tersebut dilakukan melalui Video Conference Kegiatan Ekspose Pengajuan 1 Perkara Pidana Umum di kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut diwakili oleh Plh. Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH yang di ikuti Wakajati Kepri M Teguh Darmawan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Kepri lainnya.
“Adapun perkara yang diajukan ke JAM-Pidum tersebut merupakan dari Kejari Tanjungpinang atas nama tersangka Surya Al Fajri yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Pertolongan Jahat (penadahan),”kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH MH.
Diterangkan, kronologis dan kasus posisi perkara berawal dari tersangka sedang mencari HP rusak dengan memposting di Bursa Jual Beli (BJB) Facebook dengan isi postingan “Menerima HP Rusak, mati total dan sebagainya melalui akun Facebook.
“Kemudian pada Jumat tanggal 11 Agustus tahun 2023, Tersangka mendapatkan pesan dari akun facebook yang bernama INA RIZZLE (yang selanjutnya diketahui milik Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH) dan menawarkan 1 unit handphone VIVO Y35 warna Gold yang mana pada saat itu Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH juga memberitahukan bahwa ia lupa akun google miliknya,” jelas Kasi Penkum.
Merasa tertarik, Tersangka menyetujui dan sepakat untuk melakukan transaksi dengan Cash On Delivery (COD) di Warnet WM Net Km. 10 Kota Tanjungpinang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 09.20 WIB, Tersangka bertemu dengan Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH di Warnet WM Net Km. 10 Kota Tanjungpinang.
Lalu Tersangka mengecek kondisi handphone tersebut dan bertanya “INI BERAPA HARGANYA?” Kemudian Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH menjawab “LIMA RATUS” kemudian Tersangka menawar dengan harga Rp 350.000,- dan disetujui oleh Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH.
“Selanjutnya Tersangka langsung memberikan uang dengan jumlah tersebut kepada Anak saksi RIAN FEBRIANYAH BIN HERRISYAH,” ungkapnya
Bahwa Tersangka telah membeli 1 unit handphone VIVO Y35 yang sepatutnya Tersangka dapat menduga bahwa HP tersebut diperoleh dari kejahatan.
“Dasar penghetian penuntutan perkara tersebut, karena, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, termasuk ncaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” imbuhnya. (nel)