Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Minta Izin Periksa Achsanul Qosasih, Nasir Djamil Sebut Kejagung Ganas

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan seharusnya tidak ada kata tidak memberi izin bagi Presiden Joko Widodo, untuk mengizinkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih.
Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan seharusnya tidak ada kata tidak memberi izin bagi Presiden Joko Widodo, untuk mengizinkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih.

JAKARTA (HK) — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan seharusnya tidak ada kata tidak memberi izin bagi Presiden Joko Widodo, untuk mengizinkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih.

“Kejagung sekarang ganas (mengejar pelaku korupsi),” kata Nasir, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, Presiden Jokowi sudah bersumpah untuk menjalankan undang-undang. Dan menjalankan pemerintahan yang besih dari korupsi juga merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang.

“Jadi kalau presiden memberi izn pemeriksaan itu bukan masalah suka atau tidak suka, tetapi bagian dari pelaksanaan undang-undang,” papar Nasir. Ia mencontohkan, dulu, pada kasus korupsi cek pelawat, ada juga anggota BPK yang juga diperiksa KPK.

Presiden Jokowi, lanjut Nasir, jangan ragu dan bimbang untuk membantu Kejagung mengusut tuntas kasus BTS. “Presiden harus bantu jaksa agung,” ungkap Nasir.

Nasir mengatakan rencana pemeriksaan Achsanul Qosasih juga tidak bertentangan dengan surat edaran Jaksa Agung terkait dengan penundaan pemeriksaan para peserta Pemilu 2024, baik caleg DPR, DPRD, maupun DPD.

“Yang ditunda pemeriksaan adalah mereka yang masuk kontestasi dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” kata anggota DPR dari Aceh ini.

Posisi Achsanul sebagai pejabat BPK, kata Nasir, berarti dia bukan anggota parpol. Walaupun sebelumnya Achsanul Qosasih adalah bekas anggota parpol. “Ketika duduk sebagai anggota partai maka lepas posisi partainya,” ungkap Nasir.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI