Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

PKS Minta Masyarakat Tunggu Keputsan MK

badge-check


					Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, mengajak masyarakat menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan batas usia minimal capres. Perbesar

Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, mengajak masyarakat menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan batas usia minimal capres.

JAKARTA (HK) – Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, mengajak masyarakat menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan batas usia minimal capres.

“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kan sudah dibentuk, kita tunggu saja prosesnya, tak perlu gaduh,” kata Aboe, Senin (30/10/2023).

Aboe meminta masyarakat untuk mempercayai anggota-anggota MKMK yang sudah terbentuk. Apalagi, selain sudah dipilih, mereka sudah dilantik dan sedang dalam proses untuk mengambil keputusan terkait persoalan itu.

“Jadi, kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan MK,” ujar Aboe.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengapresiasi dan memberikan kepercayaan nama-nama yang masuk dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Prof Jimly Asshiddiqie yang memiliki rekam jejak sangat bagus.

Ia meyakini, sosok-sosok seperti Prof Jimly bisa dipercaya. Karena itu, Aboe mengajak masyarakat tidak perlu membuat spekulasi-spekulasi saat ini, dan memberikan kepercayaan kepada mereka untuk menjalankan tugas.

Aboe menekankan, putusan MK tidak bisa mengubah substansi peraturan batas usia capres dan cawapres. Maka itu, ini sudah masuk area etik dan itu harus dipahami agar tidak berlebihan mengubah isi pokok perkara.

“Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,” kata Aboe.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK membuat heboh setelah memutus syarat-syarat capres-cawapres. Terlebih, putusan MK itu dinilai telah memberikan karpet merah salah satu cawapres yang akan berkontestasi.

Hubungan kekeluargaan antara Ketua MK, Anwar Usman dengan salah satu cawapres, Gibran Rakabuming Raka, turut menjadi sorotan. Sebab, Anwar memiliki hubungan kekerabatan paman dari putra Presiden Jokowi tersebut.

 

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Trending di ANAMBAS