TANJUNGPINANG (HK) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melakukan penggeledahan di Kantor Notaris Chrisanty Pintaria, S.H, di Jalan Gatot Subroto, Nomor 12, Kota Tanjungpinang, Kamis, (26/10/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 yang saat ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik dalam waktu kurang lebih 3 jam, disaksikan oleh pihak kepolisian, Ketua RT setempat dan staff yang berada di kantor notaris tersebut,” ungkap Samsul.
Samsul menjelaskan, pada kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, yang dalam proses penggeledahan tersebut tidak dihadiri oleh Notaris Chrisanty Pintaria, S.H.
“Justru yang datang hanya suami Notaris Chrisanty dengan alasan sedang ada urusan pribadi,” kata Samsul.
Dalam penggeledahan ini, lanjut Samsul, Tim Penyidik mendapat perlawanan dari suami Notaris Chrisanty, namun keadaan dapat kembali aman dan terkendali setelah Tim Penyidik menjelaskan maksud dan tujuannya.
Menurut Samsul, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang nantinya dengan beberapa barang bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik dari Kantor Notaris Chrisanty Pintaria, S.H, sehingga dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dan penggeledahan tersebut, kata Samsul, juga berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tanjungpinang Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tpg dan Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: SPRINT-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tentang Dugaan Tipikor Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 lalu. (tim)