Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejari Bintan Geledah Kantor Notaris Chrisanty Pintaria Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Tanah

badge-check


					Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Kantor Notaris Chrisanty Pintaria, S.H, di Jalan Gatot Subroto, Nomor 12, Kota Tanjungpinang, Kamis, (26/10/2023). Perbesar

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Kantor Notaris Chrisanty Pintaria, S.H, di Jalan Gatot Subroto, Nomor 12, Kota Tanjungpinang, Kamis, (26/10/2023).

TANJUNGPINANG (HK) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melakukan penggeledahan di Kantor Notaris Chrisanty Pintaria, S.H, di Jalan Gatot Subroto, Nomor 12, Kota Tanjungpinang, Kamis, (26/10/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 yang saat ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik dalam waktu kurang lebih 3 jam, disaksikan oleh pihak kepolisian, Ketua RT setempat dan staff yang berada di kantor notaris tersebut,” ungkap Samsul.

Samsul menjelaskan, pada kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, yang dalam proses penggeledahan tersebut tidak dihadiri oleh Notaris Chrisanty Pintaria, S.H.

“Justru yang datang hanya suami Notaris Chrisanty dengan alasan sedang ada urusan pribadi,” kata Samsul.

Dalam penggeledahan ini, lanjut Samsul, Tim Penyidik mendapat perlawanan dari suami Notaris Chrisanty, namun keadaan dapat kembali aman dan terkendali setelah Tim Penyidik menjelaskan maksud dan tujuannya.

Menurut Samsul, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang nantinya dengan beberapa barang bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik dari Kantor Notaris Chrisanty Pintaria, S.H, sehingga dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dan penggeledahan tersebut, kata Samsul, juga berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tanjungpinang Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tpg dan Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: SPRINT-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tentang Dugaan Tipikor Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 lalu. (tim)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI