Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Johnny G. Plate Dipidana 15 Tahun Penjara

badge-check


					Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Perbesar

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

JAKARTA (HK) – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa penuntut umum, Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Anang dan Yohan juga dituntut pada hari ini.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.

Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin, 30 Oktober 2023.

 

 

Sumber : CNN Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI