KARIMUN (HK) — Tim Gabungan Satuan patroli Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Lantamal IV, BAKAMLA RI dan BAIS TNI menggagalkan upaya penyelundupan 123.082 benih lobster ilegal ke Luar Negeri (LN) tujuan Malaysia melalui perairan Kepri.
Benih lobster total sejumlah 123.082 ekor tersebut nilainya diperkirakan mencapai 19 milyar rupiah dengan detail hasil pencacahan oleh petugas, berjenis lobster pasir 105.047 ekor dengan nilai Rp 15.757.050.000 dan jenis lobster Mutiara 18.035 ekor dengan nilai Rp 3.607.000.000.
Meski pemerintah telah menutup kembali ekspor benih lobster sejak November 2020, hingga kini penyelundupan disinyalir terus marak.
Dalam kasus ini, Tim Gabungan gagal menangkap para pelaku yang berhasil melarikan diri setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran di laut Kepri.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo mengungkapkan penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat koordinasi dan kolaborasi antar beberapa Instansi.
“Kami mendapatkan informasi dari hasil diskusi dengan beberapa instansi, bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah High Speed Craft (HSC)” kata Priyono melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023) malam.
Atas pengembangan informasi tersebut, Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Lantamal IV, BAKAMLA RI dan BAIS TNI melakukan koordinasi yang kemudian Satuan Tugas (Satgas) patroli laut melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.
Akhirnya, pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di Perairan Pulau Geranting, satgas patroli laut Bea Cukai mengamati sebuah speedboat melintas yang dicurigai membawa benih lobster, kemudian dilakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
Selama dilakukan pengejaran, speedboat penyelundup dan satgas terkena karang yang mengakibatkan kandas. Namun, speedboat yang dicurigai membawa benih lobster dapat kembali bergerak dan melanjutkan pelarian.
Setelah Tim Satgas dapat bergerak kembali, dilakukan pencarian dengan menyusuri Perairan Pulau Kepala Jerih. Pukul 03.00 WIB speedboat tersebut berhasil diamankan oleh Satgas dan kondisi Anak Buah Kapal (ABK) melarikan diri.
Petugas akhirnya berhasil menegah dan mengamankan speedboat dan muatan benih lobster yang dikemas dalam 22 kotak styrofoam.
Terhadap barang hasil penegahan berupa speedboat dan benih lobster tersebut kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Posal Sagulung, setelah itu dikawal menuju dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran.
Baik proses pencacahan, administrasi maupun pelepasliaran akan dilaksanakan bersama dengan satgas Lantamal IV, BAKAMLA RI, BAIS TNI, petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan), dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan).
“Modus penyelundupan benih lobster ini kerap dilakukan berulang. Penyelundupan benih lobster ini tidak hanya merugikan negara secara materil namun juga akan menimbulkan dampak non-materil seperti terganggunya keseimbangan alam dan budidaya yang dilakukan oleh nelayan lobster. Kami bersama TNI-AL, BAKAMLA RI dan BAIS TNI akan terus memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi negara dan masyarakat dari masuk serta keluarnya barang-barang ilegal, ” tutup Priyono Triatmojo. (r/hhp)