TANJUNGPINANG (HK) — DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa sidang ke-3 Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (23/10/2023).
Paripurna beragendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri TA 2024 oleh Gubernur Kepri kepada Pimpinan DPRD Kepri.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kepri Marlin Agustina, serta masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri.
Pada rapat paripurna ini Jumaga Nadeak selaku pimpinan Rapat menyampaikan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024.
“Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kepri TA 2024, setelah diterima oleh DPRD, dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib,” ungkap Jumaga Nadeak.
Setelah penyampaian APBD Provinsi Kepri TA 2024 oleh Ketua DPRD, lalu dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD Kepri terhadap KUA dan PPAS TA 2024 dan dilanjutkan dengan Penyerahan Nota Kesepakatan dari Pimpinan DPRD kepada Wakil Gubernur Kepri. (eza)