BATAM (HK) – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sirajudin Nur kaget saat menemukan hotel di Kota Batam yang menggunakan Dollar Singapura dalam transaksi pembayaran.
Menurutnya, penggunaan mata uang Dollar Singapura ini telah menyalahi Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Mata Uang.
Dalam Bab X Pasal 33 dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa seluruh transaksi wajib menggunakan mata uang rupiah, jika melanggar maka terancam pidana.
“Ini jelas dilarang dan ada sanksinya,” katanya, Senin (23/10/2023).
Anggota DPRD Kepri dua periode itu menuturkan, Bank Indonesia juga telah menerbitkan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pasal 1 dalam aturan tersebut ada kewajiban penggunaan Rupiah dalam transaksi tunai maupun non tunai.
Sirajudin pun mendesak Dinas Pariwisata Provinsi Kepri untuk melakukan sidak ke sejumlah hotel yang yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat pembayaran.
“Kita minta Dispar Provinsi Kepri agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap hotel hotel, fasilitas wisata dan sejenisnya yang masih menggunakan mata uang asing di Kepri,” katanya. (r/eza)