Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Notaris Chrisanty Dituding Pembohong oleh Ahli Waris di Tanjungpinang

badge-check


					Ahli Waris Suyanto/Reza-HarianHaluanKepri Perbesar

Ahli Waris Suyanto/Reza-HarianHaluanKepri

TANJUNGPINANG (HK) – Ahli waris lahan di perumahan Cempaka Mas Kota Tanjungpinang Suyanto menuding pihak Notaris Chtisanty Pintaria telah melakukan pembohongan terkait dengan pengurusan pembuatan Akta Jual Beli Perumahan (AJB).

“Sampai saat ini, kita belum ketemu dengan notaris dan apa yang dikatakan oleh David Gading selaku suami dari notaris Chrisanty dalam pemberitaan sebelumnya adalah pembohongan,” ujar Suyanto, kemarin.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa segala administrasi terkait dengan pembuatan AJB perumahan tersebut dari pihak notaris sudah diselesaikan, namun sampai dengan sekarang belum juga selesai.

“Sampai dengan sekarang tidak satu berkaspun yang diterima, jadi saya telah dibohongi karena saya disini merupakan ahli waris yang tertua,” jelas Suyanto.

Terkait dengan penomoran surat AJB, Suyanto menegaskan bahwa dia tidak ada sama sekali untuk menghambat keada notaris dalam penomoran sertifikat tersebut.

“Kami pemilik lahan tidak ada suruh notaris untuk tidak menomori sertifikat tersebut.

Karena notaris Chrisanty selalu berurusan dengan Rahman,” ungkapnya.

Padahal imbuh dia, Rahman tidak ada kaitannya dengan ahli waris dan seharusnya dia tidak ikut campur dalam pengurusan AJB tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Rahman untuk ikut campur dalam hal ini, karena Rahman bukanlah ahli waris dan beliau adalah suami dari adik saya,” jelas Suyanto.

Terkait dengan hal itu, diberitakan sebelumnya seorang Oknum Notaris Chrisanty Pintaria, SH telah
dilaporkan oleh Developer Julianto ke Polres Tanjungpinag pada Rabu (30/8) lalu.

Dalam laporan yang sudah diterima oleh pihak Polres Tanjungpinang tersebut,
terkait dengan kejadian dugaan penipuan atau penggelapan dalam hal kepengurusan administrai lahan melalui notaris Chrisanty Pintaria.

Ia mengungkapkan kronologi awal kepengurusan adminstrasi lahan tersebut sejak tanggal 16 Desember tahun 2022.

“Saya meminta kepada saudari Chrisanty Pintaria untuk menguruskan Akta Jual Beli (AJB) lahan di perumahan Cempaka Mas Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya saya melakukan pembayaran bertahap sebanyak enam kali dimana yang pertama pada tanggal 16 Desember 2022 sebanyak Rp3 juta, kedua pada tanggal 28 Januari 2023 sebanyak Rp25 juta dan ketiga pada tanggal 24 Februari 2023 sebanyak Rp4 juta.

Kemudian, yang keempat pada tanggal 28 Februari sebanyak Rp5 juta, yang kelima pada tanggal 14 maret 2023 sebanyak Rp5 juta dan yang keenam pada tanggal 5 April 2023 sebanyak Rp55 juta,” bebernya dalam laporan pengaduan tersebut.

Selanjutnya kata Julianto, pada pertengahan bulan Agustus 2023 dirinya meminta kepada saudari Chrisanty Pintaria untuk menomori AJB lahan Perumahan Perumahan Cempaka dikarenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pengecekan Serifikat sudah di validasi dan resmi, hanya tinggal nomor dari AJB.

Kemudian saudari Chrisanty Pintaria menolak untuk menomori AJB tersebut dengan alasan saudara Rahman atau pihak ahli waris yang menghambat penomoran tersebut.

“Saya merasa uang yang telah saya bayarkan telah ditipu oleh saudari Chrisanty Pintaria dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta
Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian uang sebesar Rp97 juta,” ungkapnya, kemarin.

Uang yang sudah diberikan kata dia, semua jelas baik itu dengan dikirim langsung dan juga melalui bukti kwitansi penerimaan.

Ia juga menjelaskan, bahwa dari laporan yang sudah disampaikan pada bulan lalu, baru ditindaklanjuti oleh pihak Poresta Tanjungpinang pada tanggal 14 Oktober 2023 dengan mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

Dalam surat tersebut dengan nomor B/590/X/RES.I.24/2023/Satreskrim, pihak Polres Tanjungpinang sudah melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam hal ini penyidik telah memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.

“Mereka selalu mendesak kami untuk meminta uang, sementara pekerjaan belum selesai dan padahal sesuai dengan waktu yang sudah disepakati bersama janjinya 4 sampai 5 bulan.

Namun sudah lewat dari lima bulan sampai dengan sekarang belum juga selesai,” imbuhnya.

Julianto juga merasa kecewa dengan Chrisanty Pintaria lantaran saat didatangi tidak pernah ketemu.

“Kalau saya datang ke kantor nya selalu dihadapkan dengan suaminya yaitu David Gading Edison,” katanya.

Padahal kata Julianto, David Gading tidak ada kaitannya dengan hal itu, karena dia bukan notaris dan tidak ada hubungan dengan pihaknya.

“Saya hanya berurusan dengan notaris Chrisanty Pintaria, bukan dengan David Gading,” tegasnya.

Pihak Notaris Chrisanty Pintaria, SH memberikan klarifikasi terkait dengan tuduhan atas laporan dugaan penipuan pembuatan admintrasi AJB Perumahan Cempaka Mas Kota Tanjungpinang oleh Developer Julianto.

Suami dari Notaris Chrisanty Pintaria, David Gading Edison membantah bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Julianto dari laporan ke Polres Tanjungpinang terkait dengan dugaan penipuan atau penggelapan dalam hal kepengurusan administrasi lahan tersebut adalah tidak benar.

David Gading mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak ada melakukan penipuan dalam pengurusan AJB perumahan tersebut kepada pihak pengembang.

“Namanya penipuan sudah pasti tidak ada produk yang dihasilkan, sementara AJB yang kita buiat prinsipnya jelas dan clear,” ujarnya kemarin.

Terkait dengan penomoran AJB yang sudah dibuat, David Gading mengatakan bahwa pihak pemilik tanah tidak mau, karena semua pengurusan administrasinya belum lengkap.

Jadi, dia tetap ngotot untuk menandatangani punya dia sendiri, karena di dalam akte jual beli ada pihak pembeli dan penjual.

“Pihak pemilik tanah saat itu tidak mau untuk dinomori, jadi dia memaksakan sehingga pemilik tanah tidak terima,” ungkapnya.

Begitu juga dengan kesepakatan dalam pembuatan AJB dimana waktu yang disepakati 4 sampai 5 bulan yang belum selesa, David mengatakan bahwa dalam pengurusan AJB tersebut ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Karena dalam pemecahan sertifikat tersebut awalnya di draft dulu sampai dengan 90 draft dan melewati berbagai tahapan.

“Jadi dalam pembuatan AJB ini tahapan yang dilaksanakan antara lain membuat draft, ada biaya produksi, uang muka, materai yang disiapkan, ahli waris pemilik tanah dan lainnya.

Kalau terjadi keterlambatan wajar, karena dalam pengurusan AJB ini ada prosesnya seperti menghubungi ahli waris. Karena ahli warisnya bukan saja ada di Tanjungpinang, melainkan juga di luar daerah dan proses lainnya,” jelasnya.

Terkait dengan laporan tersebut, ia juga sudah dipanggil oleh pihak penyidik Polres Tanjungpinang dan sudah memberikan keterangan. (tim)

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Trending di KARIMUN