Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Firli Bahuri Diminta Mundur Dari Ketua KPK

badge-check


					Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute merespons rencana pemeriksaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). Perbesar

Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute merespons rencana pemeriksaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

JAKARTA (HK) – Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute merespons rencana pemeriksaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Firli diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian sekaligus petinggi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya,” kata Ketua IM57 Institute, Mochamad Praswad Nugraha, Kamis (19/20/2023).

Mundurnya Firli menurut Praswad merupakan konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK. Sebab, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.

“Ini sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif,” ujar Praswad.

Praswad mendesak Firli Bahuri menaati proses hukum yang berlaku di kepolisian. Firli diharuskan menghadiri pemeriksaan sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

“Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujar Praswad.

Praswad menekankan bahwa Firli tak punya alasan apapun untuk merasa spesial sehingga menghindari pemeriksaan tersebut. “Sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law,” ujar Praswad.

Selanjutnya, Praswad mendorong Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Tujuannya agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.

“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” ucap Praswad.

 

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI