TANJUNGPINANG (HK) – Siti Hasnah, mantan Staf Penjualan Muda/ Administrator 3 pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Wilayah II Pekanbaru, Riau, selaku terdakwa dugaan korupsi senilai Rp.1.181.723.737 atas berbagai kegiatan fiktif dan Mark Up di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut periode 2018 – 2021, mengaku menyesali perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan mantan Staf Kantor Pegadaian Batam tersebut dalam memberikan keterangan sebagai terdakwa atas dugaan korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (18/10/2023).
“Saya mengaku salah dan menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan tersebut dan juga telah melibatkan dan merugikan pihak lain,”ucap Siti Hasnah, wanita yang tengah hamil 5 bulan anak pertamanya tersebut didampingi penasehat hukumnya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang dipimpin Anggalanton Boangmanalu, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif serta JPU Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang SH
Siti Hasnah juga mengaku, bahwa sejumlah uang hasil perbuatannya tersebut awalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, kemudian terus berlanjut hingga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka sejumlah usaha, berupa ternak ayam, berkebun, membuka usaha rumah makan, hingga usaha bisnis jual beli buah-buahan termasuk untuk keperluan pribadinya.
“Saat ini sejumlah usaha tersebut sudah hancur semua, mungkin karena uang yang didapat bukan melalui cara halal (korupsi-red),” ungkap Siti Hasnah.
Namun ketika ditanya oleh majelis hakim, bagaimana cara terdakwa untuk membayar sejumlah uang kerugian negara yang telah digunakan Terdakwa tersebut, agar bisa jadi bahan pertimbangan tuntutan JPU maupun vonis nantinya? Hal itu dijawab Siti Hasanah dengan alasan akan mencicilnya, termasuk dalam bentuk hutang piutang dirinya.
“Saya akan usahakan untuk mencicilnya nanti,”sahut terdakwa Siti Hasnah.
Sebelum mendengarkan keterangan terdakwa, sidang kali ini JPU juga mendengarkan keterangan saksi ahli, Suhaimi Iwan, yang telah melakukan penghitungan kerugian negara di PT Pagadian atas perbuatan terdakwa sesuai data yang dikumpulkannya.
Sekedar diketahui perbuatan terdakwa terungkap setelah adanya Audit Investigasi Tim SPI KDP Batam II untuk melakukan audit invenstigasi yang diketahui adanya Daftar Transaksi yang Tidak Sesuai Ketentuan dengan 96 transaksi periode tahun Januari 2018 hingga 23 Februari 2021 dan dilengkapi lagi dengan transaksi fiktif dan mark up Sebagaimana (LHPP) nomor R.069/00412.44/2022 Tanggal 18 Maret 2022 .
Bahwa pada saat perbuatan dilakukan Terdakwa PT Pegadaian (Persero) berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dimana sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Bahwa tindakan melawan hukum Penyalahgunaan Anggaran Pemasaran pada kantor PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam yang dilakukan Terdakwa menyebakan kerugian keuangan PT Pegadaian dan berdampak pada timbulnya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.181.723.737 yang mana diantaranya adalah memperkaya diri pribadi terdakwa sebagaimana berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pegadaian Area Batam Wilayah II Pekanbaru 2018 – 2021 oleh Auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian sebagaimana Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 1.181.723.737
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam dengan jabatan awal Staf Administrasi dan Umum Muda pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam hingga jabatannya terus naik hingga jabatan Admin Mikro 3 pada Pada Kantor Cabang Bisnis Mikro Nagoya PT Pegadaian
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 pada pelaksanaan pekerjaanya di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Terdakwa diberi tugas oleh pimpinan dilingkungan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam mengerjakan tugas untuk mengelola keuangan khusunya anggaran pemasaran baik dari segi pencairan dan menyusun pertanggungjawaban sejumlah kegiatan.
Sidang perkara tersebut akan dilajutkan pada 1 Nopember 2023 dengan agenda tuntutan JPU. (nel)
###########
Teks foto
Siti Hasnah, mantan Staf PT Pegadaian (Persero) Batam saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (18/10/2023)