Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

M Jasin Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Pememersan SYL

badge-check


					Polda Metro Jaya memanggil mantan Wakil Ketua KPK M Jasin terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (18/10/2023) hari ini. Perbesar

Polda Metro Jaya memanggil mantan Wakil Ketua KPK M Jasin terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (18/10/2023) hari ini.

JAKARTA (HK) – Polda Metro Jaya memanggil mantan Wakil Ketua KPK M Jasin terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (18/10/2023) hari ini.

“(Pemeriksaan) satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011 inisial M (M Jasin),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ini merupakan kali kedua mantan Wakil Ketua KPK dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan SYL. Pada Selasa (17/10/2023) kemarin, penyidik telah memeriksa mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Secara total, pada hari ini penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi.

Saksi-saksi lainnya yakni enam orang ajudan pejabat eselon 1 di Kementan, satu pamwal Ketua KPK, tiga saksi dalam rangka pemeriksaan tambahan, serta delapan saksi.

“Untuk agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi. Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI