Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Nakhoda Kapal Iran Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Natuna

badge-check


					Konferensi pers penetapan tersangka MAM warga negara Mesir yang melakukan pembuangan limbah B3 di Batam Kepulauan Riau. Foto: Istimewa Perbesar

Konferensi pers penetapan tersangka MAM warga negara Mesir yang melakukan pembuangan limbah B3 di Batam Kepulauan Riau. Foto: Istimewa

BATAM (HK) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan nakhoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran berinisial MAM (42 tahun) sebagai tersangka pembuangan (dumping) limbah B3 atau limbah minyak hitam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyebutkan penetapan tersangka ini merupakan proses lanjutan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal MT Arman 114 pada tanggal 7 Juli 2023.

“MAM warga negara Mesir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK, atas pembuangan limbah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Batam Kepulauan Riau, Jumat (13/10/2023).

Dia menjelaskan MAM ditetapkan sebagai tersangka perorangan karena bertanggungjawab memerintahkan pembuangan limbah minyak hitam ke Perairan Natuna.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 104 yaitu dugaan melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan penanganan kasus ini merupakan hasil dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023, yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di Perairan Natuna.

Kapal MT Arman 114 tersebut mengangkut muatan light crude oil atau minyak mentah kurang lebih sebanyak 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer minyak mentah dari kapal ke kapal dengan Kapal MT S-Tinos di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Laut Natuna.

Setelah mendapat laporan tersebut dari Bakamla, pihaknya segera melakukan uji sampel limbah minyak hitam tersebut di laboratorium.

“Setelah ada hasil dari uji laboratorium tersebut, dan pernyataan dari ahli limbah B3, bahwa benar bahwa apa yang dibuang oleh MT Arman itu adalah limbah B3,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti lainnya, sehingga pihaknya bisa menetapkan MAM sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Saat ini proses pengembangan masih terus berlangsung, dan kami juga sudah meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini laporan sudah bisa kami serahkan ke Kejaksaan untuk bisa diproses lebih lanjut,” kata dia. (ant)

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

Trending di BATAM