SURABAYA (HK) – Polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus penganiayaan maut terhadap perempuan berinisial DSA (29) di Surabaya, Jawa Timur.
“Keyakinan penyidik adanya perisitiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR (Ronald) kami terapkan pasal premier Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama tujuh tahun bui.
Sebelumnya, polisi sempat menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian.
Hal itu kemudian diprotes pihak pengacara korban. Tim pengacara korban M Nailul Amani mengatakan, pihaknya mendorong polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.
Ia menyebut dalam laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak korban, ia melaporkan Ronald dengan dua pasal. Yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain, dan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum. Karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan,” kata Nailul.
Kepolisian pun melakukan rekonstruksi ulang dan gelar perkara lagi dalam kasus tersebut. Rekonstruksi dilakukan kemarin di sejumlah lokasi terkait penganiayaan tersebut.
Sumber: CNN Indonesia