BINTAN (HK) — Papan reklame jenis bando yang melintang di atas jalanan raya, tampak kokoh etap terpasang di beberapa titik wilayah Kabupaten Bintan.
Dari pantauan di lapangan, meski sudah ada larangan terkait pemasangan papan reklame jenis bando ini, namun tampak masih tetap terpasang seperti di perempatan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, jalan raya Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur dan traffic light Simpang Tiga Makam Pahlawan Dwikora Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3) “Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi” dan berlaku efektif sejak tahun 2013.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan Suwarsono, ditanya terkait dengan hal itu agar menghubungi tim teknis.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bintan Sumadi menerangkan bahwasanya pemilik papan reklame siap membongkar sendiri di tahun lalu.
“Sudah diundang oleh pihak PTSP, kita sudah rapat. Kita rapat waktu itu sama pemilik yang model bando. Dia berjanji waktu itu, Desember tahun 2022 setelah habis kontrak akan merobohkan sendiri.
Selanjutnya, PTSP akan menyurati kami, mereka sudah memberi SP (Surat Peringatan) 1 kepada pemilik yang di Kijang, di Uban dan di 16 simpang Acai,” ungkapnya, kemarin.
Ditanyakan terkait kepemilikan papan reklame tersebut, Sumardi neggan menjawab. “Bapak hubungi PTSP saja biar tak salah kita nanti,” ucapnya.
Sumardi menerangkan terkait pertemuan dengan pihak PTSP, PU dan pemilik papan reklame dilaksanakan di akhir tahun 2022 lalu.
Dari hasil penelusuran di lapangan dan sudah diverifikasi kebenarannya, pemilik papan reklame jenis bando ini dikabarkan masih keluarga dari mantan pejabat Bintan. (cdi)