Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Bawaslu Kepri Lakukan Pemantauan Medsos ASN

badge-check


					Komisioner Bawaslu Kepri Febriadinata Perbesar

Komisioner Bawaslu Kepri Febriadinata

TANJUNGPINANG (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mulai memantau akun media sosial para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemantauan ini untuk memastikan netralitas ASN dalam bermedia sosial dan tidak memberikan dukungan kepada salah satu kontestan politik.

Para ASN harus waspada dalam memberikan tanggapan pada konten kampanye digital diluar akun KPU, meskipun hanya sekedar memberikan tanda suka atau like, komen dan share.

Komisioner Bawaslu Kepri Febriadinata mengatakan, dengan telah berjalannya tahapan Pemilu tahun 2024, Bawaslu telah melakukan pengawasan.

Khususnya pada jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) baik anggota DPR, DPRD, dan DPD yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Maka dari itu pihaknya selaku pengawas pemilu mengimbau kepada ASN untuk dapat bersikap netral.

“Tidak juga melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu. Baik sebelum masa kampanye, maupun masa kampanye ataupun setelah masa kampanye,” katanya, Senin (9/10/2023).

ASN lanjut dia juga dilarang untuk menjadi narasumber dalam acara parpol. Selain itu ASN juga dilarang berfoto bersama calon maupun menghadiri deklarasi.

“Kami juga meminta instansi terkait untuk menghimbau para ASNnya agar menjaga netralitas,” terangnya.

Febriadinata menjelaskan, bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang tentang Pemilu dan Surat Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu.

“Maka dari itu kami mengajak kepada seluruh ASN untuk mematuhi bersama undang-undang yang telah mengatur netralitas ASN dan berharap semua ASN bisa menjaga diri dalam bermedsos,” katanya.

Febriadinata menambahkan, jika ditemukan ada ASN yang melanggar, dan diduga melakukan perbuatan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, sampai sejauh ditengah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu belum ada menemukan ASN yang tidak netral.

“Tetapi kita akan terus berupaya untuk mengimbau ASN yang ada di lingkungan pemerintah baik dalam bentu media sosial, maupun didalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu kepada ASN,” katanya. (eza)

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang

6 Januari 2025 - 23:40 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-241 Kota Tanjungpinang, di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (06/01/2025)).

Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 22:55 WIB

Siswa SMP Negeri 4 Tanjungpinang meninkmati program makanan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BGN, Senin (06/01/2025).

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Trending di BERITA TERKINI