JAKARTA (HK) — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku masih mempelajari pelaporan dari Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan dugaan penyimpangan dan korupsi Dana Pensiun (Dapen) BUMN. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengkajian atas pelaporan tersebut dilakukan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini dilakukan sebelum tindak lanjut ke proses penyidikan.
“Laporannya kan sudah kita terima. Dan sekarang masih terus dilakukan pengkajian, untuk dipelajari sebelum ke proses penyelidikan, dan penyidikan,” kata Ketut saat dihubungi dari Jakarta, Senin (9/10/2023).
Ketut mengatakan, dalam pengkajian tersebut, tim penyidik di Jampidsus masih mempelajari pelaporan tersebut untuk menyusun konstruksi hukum yang lengkap. Dan nantinya, kata dia, untuk menemukan perbuatan, dan unsur-unsur pidana. “Kita tunggu saja,” kata Ketut.
Pekan lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah juga mengatakan yang sama. Kata dia, timnya sudah menerima laporan dari Menteri Erick terkait dugaan korupsi Dapen BUMN. Febrie pun mengatakan, tim penyidikannya juga sudah menerima hasil sementara penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pokok-pokok persoalan hukum dalam dugaan penyimpangan, serta korupsi Dapen BUMN.
Tetapi, kata Febrie, sebelum meningkatkan pelaporan tersebut ke tahap penyidikan, perlu bagi timnya di Jampidsus, untuk melakukan telaah. Pun melakukan perumusan, serta konstruksi hukum terkait kasus tersebut.
“Kita masih perlu mempelajari lebih dalam (tentang) apa yang sudah disampaikan oleh Menteri BUMN (Erick Thohir), dan juga yang disampaikan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk menindaklanjutinya sampai ke penyidikan,” kata Febrie saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Atjeh, Selasa (3/10/2023) melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana Dapen BUMN ke Kejagung. Erick Thohir dalam penjelasannya menyampaikan, ada sebanyak 70 persen, atau sekitar 34 dari 48 dana pensiun BUMN yang dalam kondisi kronis parah, akibat dugaan korupsi, dan penyalahgunaan keuangan.
Erick meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar meneruskan pelaporan tersebut ke penindakan hukum. “Saya kecewa, saya sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, yang tentu kurang, itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum biadab,” kata Erick Thohir, Selasa (3/10/2023).
Erick pun menyampaikan, sementara ini, sudah ada empat Dapen BUMN yang dalam proses audit investigasi oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara. Empat Dapen BUMN yang dimaksud Erick adalah PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan, dan PT Angkasa Pura I atau AP I.
“Karena itu awalnya kita coba lakukan (penyelidikan) empat dana pensiun waktu itu, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID Food,” kata Erick.
Kepala BPKP Yusuf Atjeh menyampaikan dari penghitungan sementara Dapen BUMN tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp 381 miliar. Kata dia dari penelusuran ditemukan penyimpangan keuangan di empat Dapen BUMN tersebut terkait dengan penggunaan dana untuk investasi-investasi yang merugikan keuangan negara.
“Kami menemukan transaksi-transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memerhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, bahkan dari empat dari dua dapen ini ada indikasi fraud,” kata Yusuf.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, setelah menerima pelaporan dari Erick dan BPKP menegaskan komitmen Kejagung untuk tetap membantu dalam usaha bersih-bersih BUMN. “Kami terus mendukung usaha bersih-bersih BUMN ini. Dan kami akan menindaklanjuti ini, bukan hanya dalam permasalahan untuk perbaikan tata kelola, tetapi untuk penegakan hukumnya,” kata Burhanuddin.
Sumber: Republika