Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Korupsi Dana APBDes Rp.999 Juta, Mantan Kades Lancang Kuning Ditahan Kejari Bintan, Kasus

badge-check


					Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kholili Bunyani ditahan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Perbesar

Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kholili Bunyani ditahan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus)

BINTAN (HK) – Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kholili Bunyani ditahan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan uang negara melalui APBDes 2018 – 2021 senilai Rp. 999 juta Jumat (6/10/2023)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi SH membenarkan atas penetapan dan penahanan tersangka terhadap mantan Kades Lancang Kuning tersebut selama 20 hari kedepan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Hasil penyelidikan yang kita lakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, diperkuat hasil audit Kejaksaan Tinggi Kepri menemukan kerugian Negara atas keuangan Desa sebesar Rp 999 juta, akhirnya hari ini, kita tahan terhadap tersangka,”kata Fajrian ketika dikonfirmasi media ini.

Diterangkan, kerugian negara dalam perkara ini ditemukan pada sejumlah kegiatan sejak tahun 2018 hingga 2021.

Sementara sejumlah kegiatan yang diduga dilakukan korupsi, jelas Fajrian, terdapat pada pengadaan sapi, pembangunan kandang dan juga ternak madu kelulut pada tahun 2018.

“Kasus ini awalnya dilaporkan oleh warga ke Kejari Bintan,”ungkapnya.

Disamping itu, lanjut Kasi Pidsus Kejari Bintan, pada kegiatan pada tahun 2019 ada juga dugaan korupsi keuangan desa untuk proyek master plan dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Sedangkan, untuk tahun tahun 2020 juga ditemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell dan DAS serta di tahun 2021 untuk proyek sollar cell.” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Fajrian menjelaskan, dalam perkara ini tim penyidik Kejari Bintan telah melakukan pemeriksaan sedikitnya sebanyak 40 saksi, termasuk saksi ahli dan pihak terkait lainnya.

Disinggung apakah adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Fajrian menyatakan, hal tersebut tidak tertutup kemungkinan, sesuai peranan yang bersangkutan, termasuk dalam hal pihak swasta.

“Jika cukup bukti yang kuat, tidak tertutup adanya penambahan tersangka,”ujarnya. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN