JAKARTA (HK) — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan akan menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pensiun (dapen) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilaporkan Erick Thohir. Komitmen ini sebagai upaya mendukung langkah ‘bersih-bersih BUMN’ yang diinginkan Menteri BUMN Erick.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikan sudah menerima hasil sementara penghitungan kerugian negara dan pokok persoalan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dapen BUMN tersebut.
Tetapi, kata Febrie, timnya masih perlu perumusan awal konstruksi hukum yang permanen sebelum mengumumkan pelaporan Erick meningkat ke penyidikan.
“Kita masih perlu mempelajari lebih dalam (tentang) apa yang sudah disampaikan oleh Menteri BUMN (Erick Thohir) dan juga yang disampaikan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Red) untuk menindaklanjutinya sampai ke penyidikan,” kata Febrie, Rabu (4/10/2023).
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Atjeh melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dapen BUMN ke Kejakgung. Erick tidak dapat menyembunyikan kekesalannya saat mengetahui terjadinya dugaan korupsi dapen BUMN yang merugikan negara hingga ratusan miliar. Saat melaporkan dugaan penyelewengan dapen BUMN bermasalah itu, Erick menyebut para penyeleweng dana sebagai oknum-oknum biadab.
“Saya kecewa, saya sedih, pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab. Sejak awal ketika membongkar megakorupsi Jiwasraya dan ASABRI, saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama,” ujar Erick.
Erick menyebut sebanyak 70 persen dari 48 dapen yang dikelola perusahaan pelat merah tersebut ternyata bermasalah. Hal itu juga diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.
“Dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN itu, 70 persen sakit, jelas dari hasil audit itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi,” ujarnya.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh mengatakan, BPKP menemukan transaksi-transaksi investasi dana pensiun BUMN yang dilakukan tidak semestinya. “Kami menemukan transaksi-transaksi ini dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, dari empat dana pensiun ini, dua dana pensiun ada indikasi fraud yang tadi disampaikan Pak Menteri BUMN,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun dalam konferensi pers yang sama menegaskan komitmen Kejakgung untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pensiun BUMN tersebut. “Bayangin, biaya pensiunan yang sedikit masih saja disalahgunakan untuk oknum-oknum tertentu dan ini sangat menyakitkan. Kami mendahulukan dana pensiun sesuai dengan program kami di Kejakgung yang menyentuh harkat hidup orang banyak, itu yang didahulukan,” ujarnya.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, mengapresiasi praktik baik Menteri BUMN Erick Thohir dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Ari memandang praktik tersebut mesti dicontoh oleh pimpinan lembaga negara dan kementerian lain. “Langkah Menteri BUMN perlu ditiru oleh pimpinan di lembaga-lembaga lain,” kata Ari.
Ari mendukung langkah Erick Thohir yang terus menjalin sinergi positif dengan Kejakgung. Menurut Ari, sudah semestinya pimpinan kementerian dan lembaga negara transparan soal masalah di internalnya seperti yang dilakukan Erick Thohir. “Jadi, komitmennya untuk membersihkan lembaga yang dipimpin, bukan justru menutup-nutupi,” ujar Ari.
Ari justru merasa heran kalau pimpinan sebuah lembaga negara malah tak mengetahui seluk-beluk permainan kotor di lingkungan internalnya. Padahal, pengetahuan itu penting guna membersihkan lembaga negara dari penyakit korupsi. “Sebagai orang internal, pimpinanlah yang mestinya mengetahui kondisi lembaganya,” ujar Ari.
Selain itu, Ari menyinggung ada banyak keterbatasan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap semua kasus korupsi karena sudah menggurita di banyak instansi. Dengan kondisi semacam ini, menurut dia, langkah Erick Thohir bisa memudahkan APH mengusut kasus korupsi. “Sehingga laporan dari pimpinan lembaga sangat membantu untuk memulai pengungkapannya,” ucap Ari.
Sumber: Republika