Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Polisi Tangkap Empat Begal di Kota Bekasi

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil menangkap empat orang pelaku pemerasan dan pembegalan motor yang terjadi di Jalan Raya Cimatis RT 003 RW 008 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023) Perbesar

Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil menangkap empat orang pelaku pemerasan dan pembegalan motor yang terjadi di Jalan Raya Cimatis RT 003 RW 008 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023)

BEKASI (HK) – Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil menangkap empat orang pelaku pemerasan dan pembegalan motor yang terjadi di Jalan Raya Cimatis RT 003 RW 008 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Dari hasil pemeriksaan pelaku, yakni SR Alias RAM (16 tahun), FF alias Acong (17), IR alias Mpon (16) NFP alias Firman (20) terungkap teknik bagaimana para pelaku begal itu menguasai kendaraan korban.

“Para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menghampiri dan memepet korban, lalu pelaku kedua langsung menendang sepeda motor yang digunakan saksi dengan berteriak ‘Hayoloh’ sampai korban terjatuh,” kata Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry, Selasa (3/10/2023).

Mengetahui korban sudah terjatuh, pelaku menghampiri korban dan mengacungkan satu bilah senjata tajam jenis celurit ke arah saksi. Karena ada ancaman menggunakan senjata tajam (sajam), korban pun melarikan diri dari tempat kejadian untuk menyelamatkan diri.

“Saat sepeda motor milik korban tergeletak di tengah jalan pelaku mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut,” katanya.

Selanjutnya, mereka menguasai sepeda motor milik korban. Motor tersebut langsung dibawa ke tempat yang sudah ditentukan untuk dijual. Tempat transaksi jual beli kendaraan hasil begal itu ada di sekitar Pintu 2 TMII Cipayung, Jakarta Timur.

“Pelaku memberikan barang curian itu kepada sdr Acong Gede statusnya masih dalam pencarian,” katanya.

Dari empat pelaku itu, polisi telah menyita barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya satu unit motor dengan satu lembar surat keterangan dari PT Federal International Finance cabang Depok, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit motor Honda Vario warna Hitam, Tahun 2013, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK, dan satu buah kunci kontak motor.

“Kepada para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 368 KUHP dengan ancam pidana paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI