LINGGA (HK) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lingga telah berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika pada Jumat (22/9/2023).
Penangkapan yang terjadi di kediaman JN yang terletak di Jalan Istana Robat, Daik Lingga, Kelurahan Daik.
Adapun Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan adalah JN, pria berusia 43 tahun yang merupakan Honorer, dan KS, pria berusia 44 tahun yang bekerja sebagai PNS.
Penyergapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Lingga pada realtime atau tanggal yang sama, yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, dengan dugaan jenis narkotika sabu-sabu.
“Pelaku JN diamankan dirumahnya dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun dilakukan tes urine JN positif Amfetamin,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Bambang Sadmoko.
Sementara itu Selama interogasi, JN mengakui bahwa dia dan dua temannya, KS dan SD, telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Kamis (21/9/2023) di rumah KS di Daik Lingga.
Setelah mendapatkan pengakuan dari JN, anggota Sat Resnarkoba Polres Lingga segera langsung menuju rumah KS, yang pada awalnya sedang berada di luar. Saat diinterogasi, KS juga mengakui telah mengkonsumsi narkotika bersama JN dan SD.
Namun, seperti sebelumnya, penggeledahan rumah dan badan KS tidak menghasilkan barang bukti narkotika, akan tetapi tes urin positif Amfetamin.
“Pelaku KS mengaku benar telah mengkonsumsi narkoba bersama JN dan SD, dilakukan penggeledahan di rumah KS juga tidak ditemukan barang bukti narkotika, untuk tes urine positif Amfetamin,” ungkap IPTU Bambang.
Lebih lanjut, JN mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka gunakan dibeli dari SD seharga Rp 300.000,-. Namun, upaya mencari SD tidak berhasil.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Lingga, kata IPTU Bambang pada tanggal 25 September 2023 pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Loka Rehab BNN Kota Batam, kedua pelaku di rehab di BNN Kota Batam.
“Dari hasil assessment mereka diwajibkan rawat jalan di BNNK Batam,” ungkap IPTU Bambang.
Sementara itu, terhadap SD yang diduga menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku JN, sampai saat ini masih diselidiki keberadaanya, dan masih dikembangkan.