Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

TikTok Shop Perlukan Regulasi yang Jelas dari Pemerintah

badge-check


					Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pemerintah memiliki regulasi yang konkret mengenai pelarangan TikTok Shop. Foto: Kompas Money Perbesar

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pemerintah memiliki regulasi yang konkret mengenai pelarangan TikTok Shop. Foto: Kompas Money

JAKARTA (HK) — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pemerintah memiliki regulasi yang konkret mengenai pelarangan TikTok Shop.

Tanpa pedoman yang jelas, tidak ada panduan yang bisa membantu UMKM yang terkena dampak untuk memulihkan bisnis mereka, seperti yang disampaikan pada Selasa (25/9/2023).

“Kemendag harus segera membuatkan aturan yang jelas untuk larangan tersebut, atau segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, agar berbagai platform memiliki kejelasan dalam menjual produk,” ujar Bambang.

Pemerintah juga diharapkan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kelangsungan UMKM sebagai pilar penting dalam perekonomian Indonesia.

Bambang Soesatyo berpendapat bahwa social commerce dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi UMKM.

Dengan pendekatan ini, UMKM dapat bekerja sama dengan kreator lokal untuk meningkatkan kunjungan ke toko online mereka.

“Saya meminta pemerintah melakukan klasifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, dan dapat memastikan kebijakan TikTok Shop yang dilarang berjualan hanya diperbolehkan mempromosikan barang/jasa, tidak mengganggu kelangsungan UMKM yang selama ini juga menggunakan TikTok Shop sebagai wadah untuk mempromosikan produk mereka,” paparnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu menciptakan kesempatan untuk dialog antara pelaku UMKM dan pelaku bisnis yang menjual produk secara offline maupun online.

Dengan cara ini, kebijakan yang akan diimplementasikan dapat secara efektif menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM.

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI