Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Puluhan Gram Sabu

badge-check


					Kajari Tanjungpinang bersama sejumlah pejabatnya serta pihak Kepolisian dan Hakim PN Tanjungpinang membakar barang bukti kasus perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (26/9/2023). Perbesar

Kajari Tanjungpinang bersama sejumlah pejabatnya serta pihak Kepolisian dan Hakim PN Tanjungpinang membakar barang bukti kasus perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (26/9/2023).

TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 37 perkara tindak pidana yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023).

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya tindak pidana narkoba seperti pil ekstasi, sabu-sabu dengan dihancurkan menggunakan blender hingga larut dan dibuang ke got.

Selain narkotika, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan adalah pakaian dari perkara pencabulan barang bukti lainnya, berupa sejumlah ponsel dengan metode dihancurkan dan dibakar dalam wadah yang telah disiapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan sejumlah barang bukti itu, dilakukan sesuai dengan perintah putusan pengadilan atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari PN Tanjungpinang,” ujarnya.

Sejumlah perkara yang terdakwanya juga sudah dieksekusi itu antara lain, kasus narkotika sebanyak 21 perkara, Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 7 perkara, perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 9 perkara.

“Dalam pemusnahan ini, kami menghancurkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 47,5235 gram dan pil ekstasi seberat 0,42 gram,” kata Lanna .

Dalam pemusnahan ini, pejabat PN Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polresta Tanjungpinang juga hadir.

Lanna berharap bahwa pemusnahan ini akan berdampak pada penurunan peredaran narkotika di Tanjungpinang dan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat.

“Kami siap untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang,” imbuhnya. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI