Menu

Mode Gelap
HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

BERITA TERKINI

Polisi Dalami Jaringan Mucikari Mami Icha

badge-check


					Polisi tengah mendalami jaringan muncikari berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha (24) dalam merekrut anak di bawah umur untuk dijajakan kepada para pria hidung belang. Perbesar

Polisi tengah mendalami jaringan muncikari berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha (24) dalam merekrut anak di bawah umur untuk dijajakan kepada para pria hidung belang.

JAKARTA (HK) – Polisi tengah mendalami jaringan muncikari berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha (24) dalam merekrut anak di bawah umur untuk dijajakan kepada para pria hidung belang.

“Tersangka FEA ini merekrut anak korban atau anak-anak yang menjadi korban melalui jaringannya, yang ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersangka FEA,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/9/2023).

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, sejauh ini setidaknya ada 21 anak di bawah umur yang menjadi korban Mami Icha.

Ade menuturkan nantinya para korban ini juga akan dimintai keterangan oleh penyidik guna mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain.

“Kita akan lakukan klarifikasi, terutama akan melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk melakukan pemeriksaan anak korban, termasuk melibatkan orang tua,” tuturnya.

Disampaikan Ade, Mami Icha diketahui sudah melakukan aksinya sejak April 2023. Ia memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan para korban kepada lelaki hidung belang.

Mami Icha juga diketahui mematok tarif sebesar Rp1,5 juta untuk kategori tidak perawan dan Rp7 juta untuk kategori perawan.

“Untuk sementara (motifnya) ekonomi,” ucap Ade.

Sebelumnya, polisi menangkap perempuan berinisial FEA alias Icha atau Mami Icha (24) selaku muncikari yang diduga menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan ada akun Twitter menawarkan praktik prostitusi.

“Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Pornografi dan/atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang

10 Januari 2025 - 17:48 WIB

Kondisi Sebagian Bangunan Pabrik Busana di Jalan Rawa Sari Kota Tanjungpinang, Milik ARBAIN yang menjadi Sengketa dengan Hai Seng yang saat ini cukup memprihatinkan akibat lama tidak beraktivitas

Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

10 Januari 2025 - 17:46 WIB

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)
Trending di ANAMBAS