Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Mahasiswi Nyaris Diperkosa Buruh Bangunan di Bintan

badge-check


					Pelaku saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Senin (25/9/2023). Perbesar

Pelaku saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Senin (25/9/2023).

BINTAN (HK) — Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (42), berprofesi pekerja buruh bangunan atas  dugaan perbuatan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap korbannya seorang wanita muda, sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi yang terjadi di Kecamatan Teluk Sebong pada Jumat (15/9/2023).

“Pelaku berinisial SB (42) merupakan seorang duda berhasil diamankan oleh personel Polsek Bintan Utara Jumat (15/9/2023),” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Senin (25/9/2023).

Diterangkan, pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah Polsek Bintan Utara menerima laporan dari korban berinisial DCA (21) yang mengakui telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka.

“Dalam laporan korban ke Polsek Bintan Utara, mengaku telah diperkosa oleh pelaku,” terang Alson

Setelah menerima laporan tersebut, ujar Alson, kemudian personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepada tersangka SB.

“Berdasarkan informasi dan proses penyelidikan tersebut, kemudian petugas langsung menjemput tersangka di lokasi tempat kerjanya yang berada di Lagoi,” terangnya.

Modus yang digunakan tersangka SB untuk melakukan aksinya terhadap korban dengan cara memberikan makan kucing yang berada di kos-kosan korba.

“Dimana diketahui bahwa rumah kos tersebut adalah lokasi lama tempat tersangka pernah ngekos disitu,” ungkap Alson.

DCA menjadi korban percobaan pemerkosaaan oleh tersangka dikarenakan tersangka sempat tertarik dengan korban karena melihat keindahan tubuh korban saat memberi makan kucing.

Selanjutnya, tersangka mengatur strategi untuk dapat menjalankan aksinya.

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu menyusun rencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara menyusup ke dalam kamar korban dan merusak kunci jendela kamar korban yang ditinggali dengan maksud untuk masuk ke dalam kamar korban pada malam harinya.

Setelah berhasil merusak kunci jendela kamar korban selanjutnya tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya.

Stelah menemukan waktu yang tepat tersangka langsung beraksi dengan cara masuk melalui jendela kamar korban yang telah dirusak kuncinya.
“Tersangka masuk ke dalam kamar korban pada dini hari yaitu pada pukul 02.30 wib dini hari dengan menutupi muka dengan sehelai handuk. Pada saat tersangka masuk ke dalam kamar kos korban sedang tertidur pulas sehingga korban tidak mengetahui tersangka masuk ke dalam kamarnya”, jelas Alson.

Setelah berada di dalam kamar korban, tersangka langsung menindih korban dan menutup muka korban dengan menggunakan handuk yang dipakainya.

Bahkan tersangka sempat melakukan.pemukulan terhadap korban beberapa kali namun korban terus memberontak dan berteriak minta tolong.

“Merasa takut aksinya diketahui oleh orang lain tersangka langsung melarikan diri. Namun naas korban sempat melihat wajah tersangka” tambah Kasihumas.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka memar bagian wajah dan bagian belakang leher akibat pukulan pelaku dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan penyidikan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 53 Jo 285 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara,” ujarnya. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN