JAKARTA (HK) — Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengajukan permintaan kepada platform-platform yang saat ini dikenal sebagai “s-commerce” atau “social commerce” untuk memberikan pelatihan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka dapat memanfaatkan sepenuhnya potensi yang ada dalam ekosistem ekonomi digital.
Menurut Budi, meskipun ada isu tentang melambatnya bisnis di pasar tradisional seperti Pasar Tanah Abang yang dikaitkan dengan kehadiran s-commerce, sebenarnya seharusnya masyarakat lebih tertarik untuk memanfaatkan ekosistem digital dengan tujuan meningkatkan potensi pendapatan mereka.
“Kita kan tidak bisa menghalangi kemajuan teknologi kan? Kalau misalnya saat ini pedagang Tanah Abang mengeluh ya kita latih agar mereka bisa berjualan dengan dua metode offline dan online,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Selanjutnya, Budi menyatakan bahwa salah satu platform social commerce yang baru-baru ini berinteraksi dengan Kementerian Kominfo adalah TikTok.
Ketika bertemu dengan platform digital yang telah memperkenalkan inovasi s-commerce tersebut, Budi mengusulkan agar platform tersebut dapat berperan dalam meningkatkan kemampuan UMKM di Indonesia dengan memberikan pelatihan yang mendorong UMKM untuk memasuki dunia ekosistem digital.
Budi menjelaskan bahwa jenis pelatihan ini sangat sesuai untuk diberikan kepada pelaku UMKM yang saat ini hanya bergantung pada penjualan secara fisik dan masih enggan untuk mencoba menjual produk mereka secara digital.
“Gak bisa lah teknologi kita hadang karena kan banyak UMKM juga yang sudah beruntung dan terangkat ekonominya berkat kehadiran social commerce,” ujar Budi.
Sebelumnya, dalam menghadapi meningkatnya praktik social commerce, Kementerian Kominfo menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang telah terjadi oleh penyelenggara sistem elektronik.
Pada tanggal 8 September, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020, belum ada aturan yang dilanggar dalam operasional aplikasi media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Walaupun begitu, Usman menyatakan bahwa apabila ada perubahan dalam regulasi, Kementerian Kominfo akan tetap mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian atau Lembaga yang terkait.
“Kalau misalnya nanti Kemendag menyatakan bahwa praktik dagang yang dilakukan satu platform melanggar aturan, kami (Kemenkominfo) tentu menunggu rekomendasi dari kementerian terkait agar ada langkah yang diambil terhadap platform tersebut,” kata Usman.
Sumber: Antara News