Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Siskae Tak Penuhi Panggilan Polisi

badge-check


					Siskae Tak Penuhi Panggilan Polisi Perbesar

JAKARTA (HK) – Salah satu terduga pemeran film porno lokal produksi dari Karya Bintang Studio, Siskae, dipastikan tak memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (19/9/2023). Selebgram yang sarat kontroversial tersebut mengaku ada jadwal manggung di Kamboja.

“Aku tidak bisa memenuhi panggilan pertama untuk datang dan memberikan saksi dikarenakan aku sekarang berada di Kamboja karena ada performance,” ujar Siskae lewat akun Instagram miliknya, @vip-siskaeeenya3, Selasa (19/9/2023).

Namun, wanita yang pernah tersandung kasus video asusila tersebut memastikan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Senin (25/9/2023) mendatang. Menurutnya dalam pemeriksaan nanti, dia akan memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

“Aku pastikan aku akan datang di Polda Metro Jaya tanggal 25 September hari Senin jam 10 pagi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dengan jelas lengkap dan transparan kooperatif pokoknya,” kata Siskae.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pemain film porno lokal pada Selasa (19/9/2023). Namun, penyidik bakal menjemput secara paksa jika mereka kembali mangkir dari panggilan penyidik tersebut.

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas film porno garapan Karya Bintang Studio. “Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa (jemput paksa),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada, Senin (18/9/2023).

 

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI