Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Dewas Sebut Johanis Tak Temui Tahanan KPK

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, setiap tahanan tidak bisa sembarangan keluar masuk rutan. Sebab, harus ada mekanisme dan prosedur yang dilakukan. Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, setiap tahanan tidak bisa sembarangan keluar masuk rutan. Sebab, harus ada mekanisme dan prosedur yang dilakukan.

JAKARTA(HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, setiap tahanan tidak bisa sembarangan keluar masuk rutan. Sebab, harus ada mekanisme dan prosedur yang dilakukan.

“Tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau keluar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Minggu (17/9/2023).

Asep menjelaskan, bon tersebut diajukan oleh penyidik maupun jaksa. Dalam bon itu harus mencantumkan secara rinci mengenai kepentingan tahanan keluar dari rutan.

Misalnya, jelas dia, untuk keperluan pemeriksaan tersangka, persidangan, hingga jika tahanan butuh mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Asep mengungkapkan, bon tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari kepala rutan.

“Penyidik untuk kepentingan penyidikan, misalnya pemeriksaan, atau misalkan sakit atau mau dipindah. Jaksa itu bisa kalau mau sidang,” tegas Asep.

Pernyataan Asep ini merespons klaim Dewas KPK yang mengaku menerima laporan adanya dugaan tahanan menemui Pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Menurut anggota Dewas KPK, Harjono, dalam laporan itu, sosok pimpinan yang diadukan adalah Johanis Tanak.

“Yang dilaporkan JT (Johanis Tanak),” kata Harjono, Kamis (14/9/2023)

Namun, Harjono belum menjelaskan lebih rinci mengenai laporan tersebut. Dia hanya menyebut, hingga kini pihaknya masih mendalami laporan itu.

Di sisi lain, tahanan yang diduga bertemu Pimpinan KPK adalah Dadan Tri Yudianto. Dia merupakan eks Komisaris Independen Wika Beton yang kini mendekam di Rutan KPK lantaran terjerat kasus suap penanganan perkara di MA.

Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membantah dirinya menemui Dadan. Dia menegaskan bahwa tidak memiliki kepentingan, bahkan berinteraksi dengan tahanan maupun tersangka.

“Saya tidak kenal (Dadan Tri Yudianto). Saya tidak punya kepentingan dengan dia, apalagi untuk berinteraksi,” kata Johanis.

Johanis memastikan, kabar pertemuan itu tidak pernah terjadi pada Jumat, 28 Juli 2023 atau setelah KPK melakukan rapat dengan TNI untuk membahas penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Sebab, ia mengungkapkan, setelah pertemuan itu dirinya ada kegiatan lain di luar kantor.

“Selesai rapat dengan TNI dan selesai doorstop, saya langsung pergi latihan menembak,” kata dia.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI