Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

5 Ribu Buruh Datangi Monas, Laksanakan Aksi Demo UU Ciptaker

badge-check


					Buruh berkumpul di Monas dan akan longmarch ke Mahkamah Konstitusi. Foto: DETIKFINANCE Perbesar

Buruh berkumpul di Monas dan akan longmarch ke Mahkamah Konstitusi. Foto: DETIKFINANCE

JAKARTA (HK) — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi besar di kawasan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pesona. Para buruh berkumpul dan mulai menyampaikan tuntutan mereka.

Dengan estimasi 5000 massa, para buruh menuntut agar UU Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditemui di sela-sela demonstrasi Wakil Ketua Umum KSPSI Ahmad Supriadi, mengatakan pihaknya membawa sekitar 5000 buruh dari berbagai pabrik di wilayah Jabodetabek dalam aksi ini. Di antaranya Tanggerang, Tanggerang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, serta berbagai daerah lain.

“Estimasi 5000 massa. Kami bakal longmarch dari Gedung Sapta Pesona, Balai Kota, Sarinah, lalu ke titik awal lagi. Kami ingin MK membatalkan Omnibuslaw dan UU Kesehatan. Ini kami masih menanti teman-teman dari basis lain yang bakal bergabung,” ucapnya di Monas, Kamis (14/9/2023).

Sejak UU Cipta Kerja diketok pada penghujung 2020, Ahmad menjelaskan pihaknya sudah 23 kali turun ke lapangan untuk memprotes peraturan tersebut.

Menurutnya kedua peraturan tersebut tidak pro terhadap para kaum pekerja. Oleh sebab itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan elemen buruh terhadap kedua peraturan tersebut.

KSPSI pun berharap hari ini bisa bertemu dengan perwakilan MK untuk membicarakan gugatan itu.

“Kami sudah dapat sinyal dari sebut saja majelis hakim atau panitera yang akan menerima kami,” beber Ahmad. 

Sumber: DetikFinance

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI