JAKARTA (HK) — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi besar di kawasan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pesona. Para buruh berkumpul dan mulai menyampaikan tuntutan mereka.
Dengan estimasi 5000 massa, para buruh menuntut agar UU Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditemui di sela-sela demonstrasi Wakil Ketua Umum KSPSI Ahmad Supriadi, mengatakan pihaknya membawa sekitar 5000 buruh dari berbagai pabrik di wilayah Jabodetabek dalam aksi ini. Di antaranya Tanggerang, Tanggerang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, serta berbagai daerah lain.
“Estimasi 5000 massa. Kami bakal longmarch dari Gedung Sapta Pesona, Balai Kota, Sarinah, lalu ke titik awal lagi. Kami ingin MK membatalkan Omnibuslaw dan UU Kesehatan. Ini kami masih menanti teman-teman dari basis lain yang bakal bergabung,” ucapnya di Monas, Kamis (14/9/2023).
Sejak UU Cipta Kerja diketok pada penghujung 2020, Ahmad menjelaskan pihaknya sudah 23 kali turun ke lapangan untuk memprotes peraturan tersebut.
Menurutnya kedua peraturan tersebut tidak pro terhadap para kaum pekerja. Oleh sebab itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan elemen buruh terhadap kedua peraturan tersebut.
KSPSI pun berharap hari ini bisa bertemu dengan perwakilan MK untuk membicarakan gugatan itu.
“Kami sudah dapat sinyal dari sebut saja majelis hakim atau panitera yang akan menerima kami,” beber Ahmad.
Sumber: DetikFinance