Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

CV. Cipta Kajima Gugat Dinas Bina Marga Batam ke Pangadilan

badge-check


					Lokasi pengerjaan yang dilakukan CV. Cipta Kajima. Perbesar

Lokasi pengerjaan yang dilakukan CV. Cipta Kajima.

BATAM (HK) – CV. Cipta Kajima menggugat, pejabat pembuat komitmen Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) Kota Batam, serta CV. Multi Rekajasa secara perdata di Pengadilan Negeri Batam.

Komisaris dan Pemilik CV. Cipta Kajima, Suparman yakni sebagai penggugat menyebutkan, hal itu dilakukan karena menurutnya DBM-SDA Kota Batam, sebagai pemberi proyek dan CV. Multi Rekajasa selaku konsultan pengawas dalam proyek itu, sudah ingkar janji atau wanprestasi terhadap kontrak kerja.

“Saya sudah rugi banyak akibat dari perbuatan ingkar janji yang dilakukan ke dua tergugat ini,” sebutnya kepada Haluan Kepri pada Rabu (13/9/2023).

Lanjut Suparman, maka dengan banyaknya kerugian yang dialami CV. Cipta Kajima tersebut, pihaknya menggugat ke dua tergugat ini ke Pengadilan Negeri Batam.

“Harapan saya Pengadilan Negeri Batam, nantinya bisa memberikan putusan seadil-adilnya, karena kerugian saya yang cukup besar,” harapnya.

Suparman menjelaskan, sebenarnya sebelum pihaknya membawa masalah ini ke pengadilan, berbagai cara sudah dilakukan agar tergugat ini membayarkan uang sisa tagihan proyek tersebut.

“Waktu itu kami melakukan rapat yang membahas volume final kwantiti. Namun hasil rapat tersebut, pejabat pembuat komitmen DBM-SDA Kota Batam, ingin memotong tagihan proyek saya sebanyak Rp1,2 Miliar tanpa ada kejelasan, tapi saya menolak,” ungkapnya.

Kemudian kata Suparman, pihaknya kembali melakukan rapat dengan tergugat ini terkait masalah pembayaran, namun, tergugat tetap akan melakukan pemotongan.

“Dari Rp 1,2 Miliar berkurang menjadi Rp 780 juta, dan saya juga menolak,” ujarnya.

Suparman mengatakan, ada beberapa kali rapat yang dilakukan penggugat dengan tergugat dan BPKP sebagai fasillitator.

“Setiap rapat itu tergugat tetap akan melakukan pemotongan, namun saya selalu menolak, terakhir katanya akan melakukan pemotongan 132. 300.000 tapi saya tetap tolak karena saya melihat pemotongan itu tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang jelas,” katanya.

Kata Suparman, proyek itu dikerjakan selama enam bulan, dengan anggaran sekitar Rp 7 Miliar, namun baru dibayarkan sekitar Rp2,6 Miliar, padahal hasil pekerjaan sudah bisa dirasakan masyarakat sekitar.

“Pengerjaannya sudah siap 100 persen, namun sisa pembayaran tidak kunjung dibayarkan,” katanya. (Per)

Teks foto: Lokasi pengerjaan yang dilakukan CV. Cipta Kajima.

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Trending di EKONOMI