BATAM (HK) – Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polresta Barelang dari 28 orang yang diamankan penyidik menetapkan 26 orang tersangka pasca kericuhan demo di BP Batam.
Mereka merupakan pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam serta pelemparan petugas dalam aksi unjuk rasa di kantor BP Batam pada Senin Senin (11/9/2023) lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, 26 orang tersangka ini sudah di tahan di rutan Polresta Barelang,
“sedangkan 2 orang yang belum di temukan cukup bukti telah di bebaskan dan kepadanya diberikan wajib lapor oleh penyidik,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Terhadap 2 orang tersebut diberikan Wajib Lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi maka akan diproses secara hukum.
26 orang tersangka tersebut yakni Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin.
Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa, Putra Bahari.
“Terhadap 26 Tersangka, di dapati 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal Positif Ganja, Laode Muhamad Iqbal Positif Ganja, Donatus Positif Ganja, Wahfii Positif Sabu, Putra Bahri Positif Sabu,” ujarnya.
Dengan mengamankan barang bukti pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, baju para tersangka, 1 buah flasdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah tameng polisi kondisi rusak.
Akibat kejadian tersebut terdapat personil yang menjadi korban luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka luka.
17 personil Polri, 3 personil Satpol PP dan 2 personil BP Batam. Korban rata rata mengalami luka dan 2 orang korban terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 orang diantaranya dirawat di rumah sakit BP batam akibat luka lempar oleh pelaku yang sebelumnya dievakuasi ke RSBP Batam.
“atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. (dam)