Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Penyelundup Ribuan Benih Lobster di Tanjungpinang Divonis 2 Tahun Penjara

badge-check


					Empat terdakwa Penyelundup Benih Lobster di Batam, divonis bervariasi oleh hakim PN Tanjungpinang, Rabu (13/9/2023). Perbesar

Empat terdakwa Penyelundup Benih Lobster di Batam, divonis bervariasi oleh hakim PN Tanjungpinang, Rabu (13/9/2023).

TANJUNGPINANG (HK) — Salah seorang dari 4 terdakwa penyelundup Ribuan Benih Baby Lobster, yakni Syamsul Bahri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 2 tahun penjara, dalam sidang, Rabu (13/9/2023).

Disamping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Rizka Widiana SH MH, didampingi dua Hakim Adhoc Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing terdakwa sebesar Rp.250 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Ashari, Fauzi dan Zainal dihukum lebih rendah, karena memiliki peranan yang berbeda dengan terdakwa Syamsul Bahri, yakni 1 tahun 4 bulan hingga 1 tahun 10 bulan.

Hakim menyatakan, ke 4 terdakwa telah terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP.

“Hal dimaksud sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Majelis hakim.

Terdakwa Zainal dinyatakan bersalah dan dipidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Fauzi dihukum penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Dan terdakwa
Kemudian dalam persidangan yang sama, terdakwa Ashari dihukum pidana penjara selama 1 tahun, dan 10 bulan penjara.

“Selain hukuman pokok, keempat terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing- masing Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim.

Sementara barang bukti berupa 1 unit Speed Boat menggunakan terpal berwarna biru, 1 buah mesin Speed 40 PK dirampas untuk negara.

Sedangkan barang bukti benih Lobster yang dibawa oleh terdakwa dinyatakan telah mati, sehingga harus dimusnahkan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU ) dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya dengan tuntutan masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Atas putusan ini empat terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir, selamat 1 Minggu batas waktu yang diberikan majelis hakim.

Dalam sidang terungkap, keempat terdakwa penyelundup benih Lobster ini, awalnya ditangkap Subdit 4 Polda Kepri karena kedapatan membawa 5.500 benih baby lobster di Tanjung Riau, Batam, Rabu (26/7/2023) lalu.

Kepada Polisi, keempat terdakwa mengaku disuruh warga Batam bernama Satria (Masuk dalam daftar DPO) untuk membawa dan menyelundupkan benih lobster untuk dijual dan dipasarkan ke Singapura. (nel)

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI