Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Shane Lukas Divonis Penjara 5 Tahun, Tak Dibebankan Ganti Rugi

badge-check


					Shane Lukas Divonis Penjara 5 Tahun, Tak Dibebankan Ganti Rugi Perbesar

JAKARTA (HK) – Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tidak dibebankan biaya restitusi alias ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora sebesar Rp120 miliar seperti yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan yang melibatkan eks anak pejabat pajak Mario Dandy.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang putusan Shane di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat Majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar hakim anggota dalam persidangan.

Dalam persidangan ini, hakim menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara terhadap Shane. Sebelumnya, jaksa menuntut Shane dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Sementara Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Shane membayar biaya Restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 Miliar. Apabila Shane tak sanggup membayar, kata jaksa, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan pidana.

Jaksa juga membebankan biaya restitusi tersebut kepada Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG.

“Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar),” kata jaksa dalam amar tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Penganiayaan terhadap David dilakukan pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana tersebut juga melibatkan anak AG yang telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Banjir Bandang Lumpuhkan Akses Warga di Aceh Tenggara

31 Desember 2024 - 15:22 WIB

Lansia Tewas Mengenaskan Diserang Gajah Liar di Tanggamus

31 Desember 2024 - 14:13 WIB

Trending di NASIONAL