Menu

Mode Gelap
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

BERITA TERKINI

Kasus Curanmor di Batu Aji Januari-September 2023 Mencapai 93 Kasus

badge-check


					Kasus Curanmor di Batu Aji Januari-September 2023 Mencapai 93 Kasus Perbesar

BATAM (HK) – Kapolsek Batu Aji, AKP Sandy Pratama Putra menyebut kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam, khususnya Batu Aji, alami penurunan.

“Tahun 2022 sebanyak 209 perkara, sedangkan di tahun ini (Januari-September) sebanyak 93 perkara,” paparnya saat ditemui pada Rabu (6/9/2023).

Sandy mengatakan, meski ada penurunan, pihaknya akan tetap menggencarkan patroli keamanan.

Tak hanya pihaknya, hal itu pun juga melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk RT/RW setempat.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah patroli dan operasi kejahatan setiap malam, khususnya kasus pencurian yang masih tinggi di Batu Aji.

Umumnya pelaku kejahatan adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan motor (curanmor).

Pihak kepolisian Batu Aji juga melakukan edukasi, agar masyarakat memahami keamanan dan menjadi bagian keamanan di lingkungan masing-masing.

“Carilah lokasi yang aman buat parkir, gunakan kunci ganda, tidak meninggalkan barang berharga dalam kendaraan karena dapat memancing tindak kejahatan” kata Sandy.

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku pencurian dapat dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

AKP Sandy juga mengingatkan, pentingnya peran orang tua di rumah dalam
mengawasi kondisi keluarga khususnya anak tidak boleh lengah. Kewaspadaan dan kehati-hatian pun sangat diperlukan.

“Tahun lalu, kasus pencabulan 14 kasus. (Tahun ini juga mungkin begitu), karena hingga September 2023 sebanyak 12 kasus sudah kami terima laporannya dan sebanyak 8 perkara sudah P21,” AKP Sandy menjelaskan.

Rata-rata korbannya masih di bawah umur, kurangnya pendidikan, alkohol, kemiskinan menjadi penyebab utama.

Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU perlindungan anak.

“Jadi untuk pencabulan di pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”, AKP Sandy menjelaskan.

Pendidikan dan edukasi seks sejak usia dini akan mengajarkan anak untuk tahu hal dasar seperti pengenalan tubuh dan menjaga diri ketika orang lain ingin menyentuh.

AKP Sandy juga mengatakan, upaya preventif akan dilakukan yaitu dengan peningkatan sosialisasi atau penyuluhan untuk memberikan edukasi terkait seks kesekolah – sekolah.

Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan peran orang tua dalam melindungi anak di dalam maupun diluar rumah. (CW03)

Baca Lainnya

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat

17 Januari 2025 - 17:07 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Teluk Sasah pada Jumat (17/1/2024).

Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada

17 Januari 2025 - 15:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang Brigadir Polisi Heru Prasetyo saat tinjau lokasi guna memberikan dan antisipasi kemunculan buaya dipesisir Pantai Desa binaannya, pada Jumat (17/1/2025).

Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam

17 Januari 2025 - 14:41 WIB

Karutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat bertemu dan berbincang Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Jumat (17/01/2025).

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

16 Januari 2025 - 20:31 WIB

Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh saat menjadi narasumber dalam dialog pagi RRI Tanjungpinang dengan tema “Penggunaan Media Sosial Anak di Luar Kendali, Perlukah Batas Usia?”, Kamis (16/1).
Trending di BERITA TERKINI