TANJUNGPINANG (HK) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan hukuman vonis terhadap 4 orang terdakwa perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kepuluan Riau (Kepri) di Dinas Pendidikan dan Olahraga Raga (Dispora) APBD 2020, masing-masing selama 4 tahun penjara dalam sidang, Kamis (31/8/2023).
Ke-4 terdakwa tersebut yakni, Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah.
Beda dengan 2 terdakwa lainnya, untuk terdakwa Zulfadli divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Ony Mardiansyah, divonis 4 dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, ke 4 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disamping vonis hukuman pokok tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan denda yang variasi,dimana terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandy dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp.200 juta, yang jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan ini, maka akan diganti kurungan selama 1 bulan.
Hukuman denda lebih tinggi juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain, yakni terdakwa Zulfadli dan Ony Mardiansyah, masing-masing sebanyak Rp.300 juta, dan jika tidak dibayarkan maka akan tambah kurungan selama 3 bulan penjara.
Selain vonis tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan lainnya berupa untuk membayar uang kerugian negara yang nilainya bervariasi termasuk lamanya tambah hukuman
Dimana untuk terdakwa Anan Prasetia diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp.140.800.000 dan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan selama 1 bulan 10 hari. Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Shandiy Qhunaifi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.14 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti tambahan kurungan selama 1 bulan penjara.
Vonis hukuman uang pengganti kerugian negara dan lamanya hukuman juga lebih tinggi juga dijatuhkan oleh majelis hakim untuk terdakwa Zulfadli sebesar Rp.163.800.000,- dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 1 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Ony Mardiansyah dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.163.800.000, namun jika tidak dibayarkan dengan melakukan penyitaan seluruh aset harta kekayaannya dan jika tidak mencukupi, maka akan ditambah kurangan selama 1 tahun penjara.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Bambang W dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Hukum denda lebih ringan termasuk uang pengganti kerugian negara juga lebih ringan dari tuntutan JPU, dengan masing-masing didenda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada tuntutan JPU untuk membayar uang pengganti kerugian negara bagi terdakwa Zulfadli sebesar Rp 163.800.000, namun jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan
Sementara tuntutan terdakwa Anan Prasetia dibebani uang pengganti sebesar Rp 125.800.000, dan jika terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Sedangkan terdakwa Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan uang pengganti sebesar Rp 38.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar makan diganti penjara selama 3 tahun dan 9 bulan
Kemudian terdakwa Ony Mardiansyah, dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.163.800.000, dan jika terdakwa tidak membayar, maka akan diganti kurungan tambahan selama 3 tahun dan 9 bulan
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, masing-masing terdakwa didampingi Penasehat hukumnya, termasuk JPU masih menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan ini dibacakan.
Untuk diketahui, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dispora Kepri ini merupakan edisi kedua dari tiga perkara yang sama namun mata anggaran berbeda menggunakan APBD dan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2020 merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemudian menyusul perkara edisi ketiga yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (nel)