LINGGA (HK) – Tepat hari ini Polsek Dabo Singkep melakukan Pers terhadap Pelaku pencurian dan penadahan barang hasil curian di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (31/08/2023).
Satu orang pelaku pencurian sepeda motor dan laptop bersama dua orang pembeli barang hasil curian diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep. Pelaku pencurian merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara.
Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan mengatakan, pelaku pencurian berinisial DMS merupakan residivis dengan kasus yang serupa, kembali melakukan tindak pencurian di dua tempat yang berbeda-beda pada 21 Agustus 2023 sekira pukul 22.15 WIB, kemudian pada 26 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB di wilayah hukum Polsek Dabo Singkep.
“Jadi 2 LP itu tersangkanya 1 orang berinisial DMS, dia baru keluar dari penjara lebih kurang 1 bulan lebih,” ungkap IPTU Rohandi P Tambunan di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (31/08/2023).
Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan saat konferensi pers tindak pidana pencurian di Mapolsek Dabo Singkep.
Dari dua pencurian yang dilakukan pelaku ditempat yang berbeda-beda itu, kasus pencurian yang pertama terungkap itu pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku di salah satu rumah warga di Kelurahan Sungai Lumpur, lebih dalam dilakukan interogasi, kepada polisi, pelaku mengakui selain melakukan pencurian sepeda motor juga melakukan pencurian 1 unit laptop di salah satu rumah warga di Kelurahan Sungai Lumpur.
“Saat pelaku melakukan pencurian, para korban sedang tidak dirumah,” ungkap IPTU Rohandi.
Selain mengamankan pelaku berinisial DMS yang merupakan residivis itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang penadah barang hasil curian yakni berinisial RD yang membeli sepeda motor hasil curian dan penadah berinisial S yang membeli barang hasil curian berupa 1 unit laptop.
“Kedua penadah membeli barang hasil curian sepeda motor dan laptop itu di FJB sosial media Facebook,” ungkap IPTU Rohandi.
Untuk harga sepeda motor dijual pelaku seharga Rp1.500.000, kemudian 1 unit laptop dijual pelaku seharga Rp1 juta. Terhadap tersangka pelaku pencurian disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Penadah dipersangkakan Pasal 480 lebih kurang ancamannya 4 tahun,” kata IPTU Rohandi.