Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

Parpol Pengusung Koruptor Dikritik Lantaran Perbolehkan Mereka Jadi Bacaleg 2024

badge-check


					Parpol Pengusung Koruptor Dikritik Lantaran Perbolehkan Mereka Jadi Bacaleg 2024 Perbesar

JAKARTA (HK) – Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik empat partai politik (parpol) yang mengusung eks narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Pemilu 2024.

Herdiansyah meminta masyarakat mencermati parpol pengusung koruptor.

“Partai-partai politik ini memang menyedihkan, seolah jadi tempat cuci tangan dosa bagi para koruptor. Mestinya publik juga memberi catatan bagi partai yang masih mengusung mantan-mantan koruptor,” kata Herdiansyah dalam keterangannya pada Senin (28/8/2023).

Herdiansyah menjelaskan para koruptor memang diperbolehkan maju di ajang Pemilu secara hukum.

Namun secara etik, publik mestinya tidak lagi memberikan kepercayaan kepada mereka.

“Mereka telah abai dan khianat terhadap amanah publik,” ujar Herdiansyah.

Herdiansyah memandang lolosnya caleg koruptor ini pertanda parpol gagal menjadi saringan integritas.

Bahkan Herdiansyah menemukan ada koruptor yang baru bebas tiba-tiba sudah dijadikan pimpinan partai politik.

Orang yang dimaksud ialah Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy.

“Ini paradoks dalam politik kita. Sulit diterima oleh akal sehat kita,” ujar Herdiansyah.

Oleh karena itu, Herdiansyah mendorong KPU mestinya bukan hanya mengurus teknis pemilu, tapi juga memastikan kualitas pemilu berjalan on the track sesuai dengan prinsip.

Salah satunya soal transparansi dan keterbukaan bagi peserta pemilu.

“Termasuk dalam hal daftar para koruptor yang nyaleg kembali. Kenapa mesti disembunyikan? Kan publik butuh referensi rekam jejak yang memadai sebelum menjatuhkan pilihan,” ujar Herdiansyah. 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

Trending di BATAM