JAKARTA (HK) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan tersangka tiga korporasi.
“Pemanggilan dijadwalkan penyidik pada Selasa, tanggal 1 Agustus 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Lutfi sebelumnya pernah diperiksa pada (21/6/2022) selama 12 jam untuk perkara serupa dengan tersangka berbeda.
Saat itu, Lutfi diperiksa untuk lima tersangka yang kini telah berstatus terpidana dan dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu lima hingga delapan tahun.
Kelima terpidana itu ialah mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M.A., dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Sebelum pemeriksaan Lutfi pada Selasa (1/8/2023), jaksa penyidik telah meminta keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023).
Airlangga diperiksa selama 12 jam sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada industri kelapa sawit, termasuk minyak goreng, periode Januari-April 2022.
Terkait pemanggilan ulang terhadap Airlangga Hartarto itu, Ketut mengatakan ada kemungkinan dia dipanggil lagi apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut.
“Untuk AH (Airlangga Hartarto), kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,” ujarnya.
Penyidik Jampidsus juga telah memeriksa Kepala Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Perekonomian Musdalifah Machmud sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber: Antaranews