SURABAYA (HK) – Puluhan jaksa di Jawa Timur mendapatkan sanksi disiplin dari Kejaksaan Tinggi Jatim mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim Edi Handojo merinci jumlah jaksa yang mendapatkan hukuman itu 10 orang. Rinciannya; 1 kena sanksi ringan, 6 sedang, dan 3 berat.
Sanksi dijatuhkan karena 3 diantaranya menyalahgunakan wewenang dan 7 sisanya melakukan perbuatan tercela.
Sanksi yang dijatuhkan mulai tingkat teguran ringan yakni lisan hingga penurunan pangkat.
“Ada dari Kejari Sidoarjo, lalu hukuman tingkat sedang di Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Bojonegoro dan Surabaya. Lalu, penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat dari Kejari Sumenep,” kata Edi, saat konferensi pers, Sabtu (22/7/2023).
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan tak akan memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan para jaksa.
Pihaknya sudah menindak tegas para jaksa yang mencederai kepercayaan masyarakat dan amanah sebagai Korps Adhiyaksa itu.
“Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja,” kata Mia.
Sumber: CNN Indonesia