JAKARTA, (HK)– Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara (DKPP), mengatakan sidang akan digelar bulan ini untuk membacakan putusan atas dugaan kecurangan audit yang melibatkan pejabat KPU.
“Insya Allah bulan ini. Kalau kita bergerak lebih cepat, lebih baik,” kata Heddy kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/3/2023).
Heddy mengatakan partainya harus menggelar satu sidang paripurna terakhir sebelum bisa menggelar sidang pembacaan keputusan.
“Teman yang melapor juga sudah mengirimkan bukti lebih lanjut. Jadi harus kita proses,” lanjutnya.
Komisioner DKPP I Dewa Raka Sandi mengatakan, pihaknya menggelar sidang paripurna pertama sepuluh hari setelah sidang terakhir. Dia meminta kesabaran hadirin karena DKPP sedang penuh dengan keluhan.
“DKPP sedang rapat paripurna menyiapkan keputusan. Sekali lagi saya mohon perhatiannya bahwa banyak kasus yang kita tangani dan tentu semuanya ditangani dengan baik,” kata Raka, Selasa. “DKPP akan menyampaikan jadwal tepat waktu dan akan dibacakan keputusannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2022, Jeck Stephen Seba, anggota KPU Kabupaten Sangihe Sulut, mengumumkan kasus ini melalui pengacaranya:
Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadanhil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, and Ikhsan L. Wibisono. Para pengacara ini tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Pemilu Bersih.
Sembilan Terado yang juga anggota KPU Sulut dan penyelenggara pemilu Kabupaten Sangihe diduga membatalkan gugatan Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh (MS).
Kontrol administratif, verifikasi administrasi sumber daya, verifikasi fakta dan verifikasi fakta koreksi. Perubahan ini diyakini memengaruhi data teknis log Sipol (sistem informasi partai) sejak 7 November hingga 10 Desember 2022.