BATAM (HK) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem terkait pergantian antar waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda.
Hal itu karena status tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu telah disematkan pada anggota Komisi II DPRD Kota Batam tersebut.
“Kemarin (Rabu (1/2/2023) sore saya yang kirim surat laporan itu melalui email langsung ke DPP,” ujar Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Kepri, Muhammad Kamaluddin, Kamis (2/2/2023) dikutip dari Batamnews.
Untuk proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan dari DPP NasDem terkait terhadap Azhari David Yolanda tersebut. “Masih menunggu dari DPP, belum dapat diputuskan sekarang,” katanya.
Dikatakan Kamal, dalam surat yang dikirimkan ke DPP NasDem, pihaknya juga telah melampirkan pers rilis terkait penetapan Azhari David Yolanda sebagai terangka kasus narkoba. “Kami juga melampirkan release resmi yang dikeluarkan pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Adapun nama yang kuat untuk menggantikan Azhari yaitu Rival Pribadi, yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Azhari pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada pemilu 2019 di Dapil IV yang meliputi Sekupang dan Belakangpadang, Azhari memperoleh 6.151 suara dan Rival Pribadi memperoleh 3.915 suara. “Kalau di-PAW penggantinya berarti peroleh suara kedua yakni Rival Pribadi,” katanya.