Menu

Mode Gelap
JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya PAW Ketua LAM Kepri  Raja Al Hafiz Gantikan Jabatan Abdul Razak Banjir Rob Landa Tanjungpinang, Polisi Siapkan Dapur Umum Bantu Warga Terdampak

BATAM

Maling Kos-kosan di Lubuk Baja Diringkus Polisi

badge-check


					Seorang pri berinisial AA diamankan Polsek Lubuk Baja. Perbesar

Seorang pri berinisial AA diamankan Polsek Lubuk Baja.

BATAM (HK) – Maling beraksi di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Baru Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku berinisial AA diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kejadian berawal pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 07.30 WIB, pada saat itu korban pergi bekerja dan meninggalkan kamar dalam keadaaan dikunci dengan menggunakan gembok.

Sekira pukul 17.20 WIB saat korban sedang bekerja dia dihubungi oleh pemilik kos bahwa kamarnya dimasukin maling, mendengar hal tersebut langsung pulang dan menuju ke kosnya.

“Setelah sampai di TKP korban melihat kamarnya sudah berantakan dan ada beberapa barang yg hilang yaitu 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 unit Laptop merek asus warna hitam,” kata Hartono, Selasa (31/1).

Akibat kejadian tersebut kata Hartono, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,450.000. Pada Selasa (30/1) Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kosnya di daerah Pelita dan tim mendatangi kediaman pelaku.

“Tim mengamankan pelaku yang sedang istirahat dan tidur didalam kosanya, setelah diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatanya, pada disaat diamankan itu barang bukti 1 unit Handphone berada ditangan pelaku,” ujarnya.

Setelah itu lanjutnya lanjuntya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antaranya adalah 1 Unit handphone merek Xiaomi 10A, 1 buah kotak handphone merek Xiaomi Redmi 10A, 1 buah palu dengan kondisi berkarat dan 1 lembar nota pemebelian laptop merek asus.

“Atas perbuatannya pelaku AA di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (dam)

 

Baca Lainnya

JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot

19 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rencana Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025.

Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi

19 Januari 2025 - 09:40 WIB

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara, Unit Sabhara Polres Bintan beserta POMAL TNI AL, saat mengadakan penertiban kendaraan sepeda motor knalpot brong, Sabtu (18/01/2015) sekira pukul 21.00 - 23.00 WIB.

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya

18 Januari 2025 - 18:42 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Sugiono beserta beberapa anggotanya saat memasang plang himbauan imbauan terkait kemunculan buaya disalah satu titik lokasi di Kelurahan Batu IX dan Waduk di jalan Srikaton Kampung Bangun Sari RT 03 RW 07 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/01/2025)  

PAW Ketua LAM Kepri  Raja Al Hafiz Gantikan Jabatan Abdul Razak

18 Januari 2025 - 16:04 WIB

Ketua III LAM Kepri, Zamzami A. Karim didampingi sejumlah pengurus lainnya dalam konferensi pers terkait PAW Ketua LAM Kepri, berlangsung di Gudang LAM Balai Adat Seri Indera Sakti Kawasan Taman Gurindam 12 Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI