Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BERITA TERKINI

KPU Sudah Balas Surat PAW Anggota DPRD Fraksi PDIP Natuna

badge-check


					Komisioner KPU Natuna, Risno Perbesar

Komisioner KPU Natuna, Risno

NATUNA (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Natuna telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap salah seorang Angota DPRD Natuna dari Fraksi PDIP atasnama Ibrahim.
Hal ini dinyatakan Komisinoer KPU Natuna, Risno di Kantornya, Jalan Pramuka, Ranai, Senin (30/1/2023).
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat PAW tersebut dari DPRD Natuna sejak beberapa hari lalu. Kemudian, hal tersebut langsung diproses oleh KPU melalui bidang bidangnya.
“Prosesnya sudah selesai. Kalau tak ada halangan sore ini kami sampaikan ke DPRD,” kata Risno, Senin kemaren.
Dikatakannya, Pergantian Antar Waktu berdasar kepada keputusan partai bersangkutan, yang diusulkan ke DPRD Natuna.
“Mengapa diganti. Itu domainnya pihak partai PDIP itu sendiri,” singkat Risno.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah mengatakan, langkah PAW itu atas dugaan ijazah palsu, serta bukan wewenang KPU lagi. Menurutnya, tugas KPU sudah selesai saat tahapan pemilihan umum, dan selesai.
Lagipula, ujar Junaedi, pihaknya sudah bekerja untuk menyelesaikan verifikasi data oknum tersebut, saat pencalonannya sebagai anggota DPRD Natuna, pada beberapa tahun lalu.
“Itu kan sudah selesai, dan tidak di ranah KPU. Karena, diKPUkan proses tahapannya sudah selesai,” ujar Ketua KPU Natuna.
Junaedi menuturkan, pihaknya hanya mensinkronisasikan data KTP dengan Ijazah SMA, bagi calon legislatif saat melakukan verifikasi. Mereka berdalih bahwa, dikeabsahan ijazah harus dikonfirmasi ke dinas terkait.
“Secara umum kita periksa. Kita tidak menemukan data palsu saat itu, karena kita menerima ijazah SMA saat verifikasi. Kalau ada beda nama KTP, dan dengan ijazah, maka konfirmasi ke tempat asalnya. Tidak konfirmasi ke dinas, karena bayangkan aja ada banyak calon,” katanya.
Menurutnya, setelah calon legislatif lolos verifikasi, maka akan ada tahapan uji publik atau tanggapan masyarakat sekitar 14 hari.
Pada tahapan ini, kata Junaedi, jika tak ada laporan dari masyarakat terkait kejanggalan para calon, maka proses verifikasi administratif dinyatakan telah selesai, oleh KPU.
Di samping itu, imbuhnya, jika calon anggota DPRD telah ditetapkan sebagai pemenang atau memperoleh suara terbanyak, maka KPU juga tidak memiliki wewenang lagi.
“Kalau ada kejadian seperti itu, bukan kewenangan KPU lagi. Dan ketika sudah ditetapkan sebagai pemenang atau memperoleh suara, ya sudah. Kalau ada masalah lagi, bukan ranah KPU lagi,” kata Ketua KPU Natuna.
Sementara Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal mengungkapkan, pihaknya dan KPU Natuna tidak pernah mendapatkan laporan dari masyarakat, di saat tahapan uji publik terhadap Ibrahim, padahal saat itu diberikan waktu selama 14 hari untuk melaporkan permasalahan para calon.
“Kalau terlewatkan oleh perkara yang seharusnya ini tidak terjadi, kita harus sampaikan juga peran aktif masyarakat. Selain itu, wajib pihak partai jangan memasukkan calon yang dokumennya bermasalah,” kata Khairurrijal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, persyaratan dan regulasi yang disiapkan oleh Undang-Undang merupakan pasif. Sehingga, Bawaslu tidak harus verifikasi semua data calon yang masuk.
Pihak Bawaslu akan bertindak secara tegas, jikalau mengetahui data para calon yang palsu. Tanpa ada informasi dari masyarakat yang mendahului, maka tidak rasionallah bagi Bawaslumelakukan verifikasi ratusan ijazah.
“Bisa dibayangkan, kalau semua berkas serta syarat calon yang masuk ke KPU yang kemudian diverifikasi oleh Bawaslu. Tanpa ada informasi atau indikasi yang mendahului, maka tidak realistis atau rasional, untuk Bawaslu melakukan verifikasi ratusan ijazah,” pungkasnya. (fat)

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM